Medan |
Permainan judi Dadu kembali beroperasi di Desa Suka Deme Dusun II, Namorindang, Kecamatan Kutalimbaru,Kabupaten Deli Serdang.
Judi dadu tersebut diduga dikelola oleh pria berinisial Se Alias Tia dan Lindung alias Lingga, dalam semalam panita dalam dadu tersebut bisa meraup keuntungan sampai puluhan juta rupiah, bahkan bisa mencapai seratus juta rupiah dalam semalam.
Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga lokasi judi dadu tersebut sudah menggandeng oknum petugas supaya berjalan dengan aman dan kondusif tanpa ada kendala. kami minta Bapak Kapolda Sumut agar menutup lokasi judi tersebut karena sangat meresahkan dan membuat rusak generasi penerus bangsa.
“Mungkin sudah ada terlebih dahulu yang kordinasi dengan oknum petugas dalam pembukaan dadu tersebut, tidak mungkin petugas tidak tau adanya lokasi tersebut, kemaren buka di sebuah warung, akan tetapi tiba tiba pindah untuk mengkelabuhi sorotan petugas pemain yang datang ramai sekali,” ujar warga yang menjadi sumber kami Senin 12 Agustus 2024.
Sebelumnya,
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung saat di konfirmasi mengenai kegiatan perjudian tersebut menjelaskan bahwa dirinya sudah mengecek ke lokasi.
“Sudah saya cek langsung ke lokasi dan saya pun bersama
kadus dan perangkat Desa, tidak ada ditemukan kegiatan perjudian, kalau ada
pasti kita tindak tegas,” ungkap Kapolsek