Ganja 272 Kilo Diamankan Polda Sumut
Medan |
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda)
Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal
dari Provinsi Aceh.
"Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37)
dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," ujar Kepala
Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11).
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat
informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari aceh menuju
medan.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi
berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi
ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan
aceh-sumut untuk monitoring TKP.
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis
ganja di Jalan thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan babalan Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara pada Sabtu (9/11) dini hari.
"Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku di hentikan
oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu
Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," tutur Hadi.
Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan
11 goni yang berisikan ganja sebanyak
272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
"Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau
sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan
mendalami jaringan lainnya," ucap Hadi.