Pancur Batu |
Sidang terdakwa kompolotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu molor dari jadwal.
Padahal menurut informasi dari yang awak media dapatkan bahwa sidang pekaran pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu dijadwalkan dimulai pada Selasa 19 November 2024 pukul 11.20 Wib.
Namun hingga pukul 13.54 wib belum juga dimulai persidangan. padahal di dalam ruang persidangan sudah dihadirkan terdakwa An Feri Alias Peker.
Sejumlah warga yang sudah berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pun masi menunggu jalannya persidangan.
Menurut informasi yang beredar bahwa selain terdakwa Feri, Terdawak Fs alias Firdaus juga ikut di boyong dari Lapas Pancur Batu, namun tidak diketahui pasti kenapa Fs alias Daus tidak dihadirkan keruangan sidang.
Sebelumnya JPU Ade Meinarni Barus saat di konfirmasi mengatakan bahwa agenda persidangan di tentukan oleh Majelis.
Warga yang berada du lokasi persidangan mengaku bahwa sudah lama menunggu namun belum dimulai persidangan terdakwa komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan.
"Sidang belum juga dimulai, kami harap terdakwa jujur kepada Mejelis, kami juga meminya agar terdakwa dapat diberikan hukuman yang seberat beratnya.," tandas warga. (***)
"Silahkan tanya ke Majelis," cetus