Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawatnya!!! Peraturan Menteri Perhubungan RI Tidak Berlaku di Pancur Batu Diduga Tidak Berlaku di Sumatera Utara ?

Sabtu, 07 Desember 2024 | Desember 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-16T07:51:42Z

Truck Roda 10 Yang Melintas


Pancur Batu |

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang Di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) diduga tidak berlaku di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas jalan batas Kota Medan-batas Kabupaten Karo nomor 052 (Medan-Berastagi) dan ruas jalan batas Kota Pematang Siantar-Parapat nomor 65, perlu dilakukan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan

Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota MedanBatas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065

Pembatasan Lalu Lintas Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat.

Akan tetapi peraturan tersebut diduga dikangkani oleh para oknum oknum supir pengangkut bahan material galian c dan pengangkut barang yang melintasi Jalan Jamin Ginting, Kecamtan Pancur Batu yang masi terus nekat melintas.

Padahal, Kasat Lantas Polrestabes Medan bersama jajaran sudah mengsosialisaikan larangan tersebtu namun tidak juga dipatuhi oleh para pengemudi, bahkan Kasat Lantas Polrestabes Medan sudah pernah memberikan sejumlah tindakan berupa penilangan terhadap sejumlah supir yang masi nekat melintas namun tidak juga memberikan kepatuhaan.

Seperti pada Sabtu, 7 Desember 2024 terpantau mulai pagi hari sudah ratusan truk roda 10 pengangkut barang, pengangkut bahan galian c melintas di ruas Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Medan Tuntungan namun tidak ada dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum dan aparat terkait dalam penindakan hal tersebut.

Kanit Lantas Polsek Pancur Batu, Iptu Rizal saat di konfirmasi mengenai hal tesebut tidak memberikan tanggapan.
×
Berita Terbaru Update