Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Belum Dimulai, Majelis Hakim Akan Bacakan Vonis Feri Harianto, Jpu Akan Bacakan Tuntutan Firdaus Sitepu, Korban Memohon Supaya Majelis Hakim Berikan Vonis Yang Sangat Berat

Senin, 23 Desember 2024 | Desember 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-24T05:27:07Z
(Foto Saat Persidangan)

Pancur Batu | 

Majelis Hakim akan membacakan vonis Feri Hariyanto alas Peker Terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur pada, Selasa 24 Desember 2024.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga akan membacakan tuntutan Fs alias Firdaus Sitepu yang diduga merupakan salah satu otak pelaku pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu yang terjadi pada 21 Desember 2023 yang lalu.

Sidang yang dijadwalkan akan di dilaksanakan pada sekitar pukul 10.35 wib belum juga dimulai sampai dengan pukul 12.00 wib.

Korban yang sudah lama menunggu di pengadilan pun mengaku belum mendapatkan tanda tanda akan dimulainya persidangan.

"Untuk Jpu yang menangani pekara Feri Hariyanto alis Peker sudah kami lihat berada di Pengadilan, akan tetapi Jpu yang akan membacakan tuntutan Fs alias Firdaus sitepu belum terlihat hadir di Pengadilan," tuturnya.

Korban sangat berharap supaya Majelis Hakim yang menangani pekara ini memberikan vonis berat kepada kedua terdakwa tersebut. 

"Aksi pelemparan bom molotov kerumah kami pada 21 Desember 2023 yang lalu membuat kami mengalami tarauma sekeluarga, bahkan anak anak kami yang masi duduk di bangku sekolah dasar menjadi ketakutan sampai saat ini, kami menduga aksi pelemparan bom molotov kerumah kami merupakan rencana seseorang untuk membunuh ataupun menghabisi nyawa kami sekeluarga. Kami selalu mamantau jalannya perisangan dan kami meminta supaya Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman yang sangat sangat berat," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update