Pancur Batu |
Polsek Pancur Batu diminta segera
tangkap oknum kades salah satu desa di
Kecamatan Sibolangit yang berinisial FG yang diduga telah melakukan penipuan
terkait jual beli tanah.
Pelapor berinisial BS menjelaskan bahwa sekitar tanggal 11
September 2024 dirinya betemu dengan terlapor oknum Kades FG di sebuah warung
di Desa Sembahe, saat itu dirinya bersama dengan oknum kades pun sepakat
membuat perjanjian tentang komisi penjualan tanah di Desa Tambunan seluas 60 Ha.
“Namun komisi yang diberikan kepada saya tidak sesuai dengan perjanjian, dia
hanya memberikan uang sebesar Rp130.000.000 Rupiah kepada saya saat itu dia
menjelaskan bahwa kekurangannya uang pembayaran komisi tersebut akan diberikan
setelah pelunasan oleh pembeli tanah. Namun setelah pembeli melunasi pembayaran
tenah tersebut, sisa komisi saya tidak juga berikan oknum kades. Bahkan
berulang ulang kali saya hubungi tidak menjawab, malahan belakangan ini nomor
saya di blokirnya, maka dari itu saya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu
supaya oknum kades yang diduga telah menipu itu dapat segera ditangkap dan
dipenjarakan,” ujar pelapor
Pelapor berharap supaya oknum kades tersebut dapat segera
ditangkap dan mempertanggun jawabkan perbuatannya. Saya juga menyesal telah
percaya kepada oknum kades tersebut. Saya dengar dengar bahwa dia tidak bisa
ditangkap Polisi makaya saya mendesak Polisi segera menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo saat di
konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya
akan melakukan gelar pekara terkait pekera tersebut.
“Akan kami gelar pekara tersebtu,” ungkapnya