![]() |
Foto Lokasi |
Dimana Surat Edaran Bupati Deli Sedang dengan nomor 400.6/631 tentang himbauan penutupan sementara tempat tempat hiburan umum pada hari hari besar keagamanan pada bulan Suci Ramadan tanggal 1 Maret sampai 30 Maret 2025
Surat ederan tersebut dibuat dalam rangka menghormati dan menciptakan suasana aman dan nyaman pelaksanaan kegiatan hari hari besar keagamaan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan juga meminta pengusaha dan penanggung jawab kegiatan usaha klub malam, diskotiq, karoke, pub, bar, live music, panti pijat/ Pijat Reflexology, permainan ketangkasan dan rumah bola billiard agar menutup total usahanya
Namun surat edaran Bupati Deli Serdang tersebut tidak berlaku bagi pengusaha CDI yang berlokasi di Kecamatan Kutalimbaru tersebut. Bahkan lokasi hiburan malam tersebut masi nekat beroperasi pada Minggu 09 maret 2025.
“Kemaren 09 Maret 2025 sekitar pukul 23.19 kami kesana, tempatnya buka dengan nomal kami juga heran kenapa CDI bisa beroperasi di bulan puasa ini,” ujar seorang pria yang menjadi sumber kami sambil menjelaskan bahwa di lokasi tersebut ada dugaan peredaran obat obat terlarang.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbarub Iptu Maruba Judianto Sinaga saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghimbau
“Akan kami tindak lanjuti informasi ini,” ujarnya