![]() |
Foto Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik |
Medan | Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik memberikan apresisi dan pujian terhadap Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H atas keberhasilan Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Dony Satrya Sembiring,SH,SIK,M.Si membongkar dan mengungkap pemeran adegan film porno yang disiarkan secara live tersebut.
“Atas Keberhasilan Polda
Sumut ini Pak Kapolri patut puji dan diapresiasi, apalagi adegan prostitusi
tersebut live di salah satu aplikasi android dan melibatkan anak yang masi
dibawah umur sebagai pemerannya. Keberhasilan ini juga tentunya berkat
kerjasama dan kerja keras personil Dit Siber Polda Sumut. Kejahatan di dunia
maya semakin banyak salah satunya prostitusi online dan juga dapat berakibat buruk terhadap para remaja karena
dikhawatirkan mereka meniru gaya hidup seperti itu,” ujar Farianda Putra Sinik Rabu 16 April 2025 Malam.
Farianda Putra Sinik juga mengatakan
bahwa terbongkarnya hal tersebut berkat Dit Siber Polda Sumut yang selalu
melakukan patroli siber dan ia juga berharap agar hal tersebut tidak berhenti
di pemeran saja.
“saya berharap agar kasus
tersebut juga dapat dituntaskan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain dalam hal tersebut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya
bahwa, Polda Sumatera Utara kembali menunjukan Prestasinya dengan membongkar
dan menangkap pelaku serta pemeran adegan film porno yang melibatkan anak
dibawah umur yang disiarkan secara live di salah satu aplikasi android
berinisial TV.
Terbongkarnya kasus
prostitusi yang disiarkan secara live tersebut merupakan bentuk atensi serta
kepedulian Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.,
M.H dan Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Dony Satrya Sembiring,SH,SIK,M.Si
untuk memberantas kejahatan yang saat ini semakin marak di dunia digital
terutama kejahatan dan prostitusi yang
melibatkan anak dibawah umur di dunia maya.
Kabid Humas Poldasu,
Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol
Anggi Siahaan dalam paparannya (16/4/2025) siang mengatakan, bahwa pengungkapan
kasus ini bermula saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber pada
Senin, 14 April 2025, Tim Siber menemukan di salah satu akun TikTok
mengiklankan di aplikasi inisial Tv akan melakukan siaran langsung (live
streaming) adegan porno.
“Hasil penyelidikan tim
mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno
tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan,
Tim kemudian menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual
dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) germo dan dua orang
talent RPL (19) dan M (15),” ujarnya
Takhanya itu, seorang
tersangka lainya yang berinisial Y yang berperan sebagai host juga dalam
pengejaran petugas.
“Para talent dan germo
mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara
langsung, ini merupakan kasus yang pertama kalinya diungkap oleh Polda Sumut
dan untuk talent lainnya masi dalam penyelidikan, Karena perbuatannya, para
tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4
Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal
45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan
kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkasnya.
(Leodepari)