Medan | Praktisi Hukum Kota Medan Andika Johanes Manurung,SH,MH meminta Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 yang lalu.
“Saya meminta Polisi segera bergerak cepat untuk
memproses dan bila perlu segera menangkap pelaku, penganiayaan, perbuatan itu
tidak bisa di toleransi apalagi terjadi terhadap wartawan yang sejatinya
bekerja dilindungi undang undang jurnalis, selain itu kita minta supaya pelaku
juga dapat dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU
Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana
2 tahun penjara,” tuturnya pada Sabtu 19 April 2025
Andika pun menuturkan bahwa awal permasalahan
tersebut diduga dikarenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang
diduga tangpa ada PBG (Persetujuan Bangun Gedung) pada tanggal 17 April 2025
kepada Camat Medan Tuntungan namun beberapa jam kemudian saat itu tiba tiba pelaku
menghubungi dan mengajak ketemu namun mereka tidak bertemu pada hari itu.
“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025
Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang
di konfirmasi nya itu, tibat tiba susana pun menjadi ricuk dan saat itu Leo
Sembiring pun mengaku kepada saya malas meladeni pelaku dan langsung pergi,
tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan memitingnya sampai sesak nafas beruntung
saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan kondisi tanpa baju dan sandal Leo
pun mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan Polisi,” ungkapnya
Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan
hal yang dikatakan Praktisi Hukum Kota
Medan Andika Johanes Manurung,SH,MH ia
menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang
pria berinisial Os alias Oscar Sebayang dan dirinya mengaku bahwa
Camat lah yang menyuruhnya menghubungi saya.
“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat
yang saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itu lah
saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk
melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut
lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya dikoyakan dengan cara
dicariknya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian, atas
dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berhadap
pelaku dapat dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya
Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumarno Saat di
konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.
“Silahkan buat laporan dan kita atensi,”
ujarnya
Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan,
Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus
memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.
“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(***)