![]() |
Polda Sumut |
“Saya meminta Polisi
segera bergerak cepat untuk memproses dan bila perlu segera menangkap pelaku,
penganiayaan, perbuatan itu tidak bisa di toleransi apalagi terjadi terhadap
wartawan yang sejatinya bekerja dilindungi undang undang jurnalis, selain itu
kita minta supaya pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan
melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara,” tuturnya pada
Sabtu 19 April 2025
Andika pun menuturkan
bahwa awal permasalahan tersebut diduga dikarenakan Leo Sembiring
mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tangpa ada PBG (Persetujuan Bangun
Gedung) pada tanggal 17 April 2025 kepada Camat Medan Tuntungan namun beberapa
jam kemudian saat itu tiba tiba pelaku menghubungi dan mengajak ketemu namun
mereka tidak bertemu pada hari itu.
“Keesokan harinya,
pada tanggal 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku
sebagai pemilik lokasi yang di konfirmasi nya itu, tibat tiba susana pun
menjadi ricuk dan saat itu Leo Sembiring pun mengaku kepada saya malas meladeni
pelaku dan langsung pergi, tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan memitingnya
sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan
kondisi tanpa baju dan sandal Leo pun mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk
membuat laporan Polisi,” ungkapnya
Leo Sembiring saat di
konfirmasi membenarkan hal yang dikatakan Praktisi Hukum Kota Medan Andika Johanes Manurung,SH,MH ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17
April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang pria berinisial Os alias Oscar
Sebayang dan dirinya mengaku bahwa Camat lah yang menyuruhnya menghubungi saya.
“Kami bertelepon dan
dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya
menemui saya, karena itu lah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan
pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan
Tuntungan, namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya
dikoyakan dengan cara dicariknya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di
lokasi kejadian, atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan,
saya juga berhadap pelaku dapat dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya
Dir Krimum Polda Sumut
Kombes Sumarno Saat di konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.
“Silahkan buat laporan
dan kita atensi,” ujarnya
Sementara Itu Kanit
Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi
menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.
“Mohon bersabar,
secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(***)