(Foto Terduga Pengedar)
Deli Serdang |
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera
Utara berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi
dalam sebuah operasi undercover
buy yang dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, sekitar
pukul 02.00 WIB pagi.
Dua orang yang diduga merupakan pengedar extasi yang sudah
menjadi target petugas diringkus saat sedang berada di parkiran Hotel Deli
Indah yang berlokasi di Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan
Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber pada
Kamis, 11 September 2025 bahwa dua terduga pengedar extasi yang diamankan
berinisial CI alias Iqbal warga Teluk Mengkudu dan Rz yang merupakan warga
Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap Petugas Dit
Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti
dikabarkan diamankan dari kedua pelaku.
Belum diketahui resmi berapa barang bukti yang diamankan dari
kedua pelaku yang diduga mengedarkan extasi untuk para pengunjung tempat
hiburan malam yang ada di lokasi tersebut. Namun kedua pelaku saat ini sudah
dibawa dan berada di Dit Narkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih
lanjut.
Tak hanya barang bukti narkoba jenis extasi yang berhasil
diamankan uang tunai yang diduga merupakah hasil dari menjual narkoba juga
turut diamankan dari kedua pelaku dan Polisi juga masi mendalami terkait
penemuan tersebut.
Beredar informasi bahwa diduga Ci mengakui bahwa extasi yang
diamankan merupakan pesanan Rz yang diduga sudah lama mengedarkan barang haram
tersebut untuk pengunjung tempat hiburan malam yang berada di Hotel Deli Indah.
Seorang masyarakat Sumatera Utara yang meminta tidak dicantumkan
idenditasnya sangat mengapresiasi Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh
Kombes Calvin Simanjuntak.
“Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi lokasi tempat
hiburan malam dan tempat peredaran narkoba tanpa pandang bulu, mulai dari
Kecamatan Kutalimbaru sampai di ujung perbasan lubuk pakam dibasmi. Kami sangat
apresiasi dan meminta terkait dengan penangkapan terduga pengedar extasi di parkiran
Deli Indah dapat di usut tuntas sampai ke akar akarnya. Pastinya mereka punya
bos dan harus di usut tuntas dari mana mereka mendapatkan barang itu, tolong
usut sampai tuntas Pak Kapoldasu dan Pak Dir Narkoba Poldasum, kami juga berharap
apabila lokasi tersebut terbukti menjadi tempat peredaran dan tempat
mengkonsumsi narkoba maka lokasi hiburan malam tersebut harus ditutup dan
dicabut ijinnya, kami dengar di media beberapa waktu yang lalu ada hiburan
malam di Kabupaten Deli Serdang yang
terbukti menjadi tempat peredearan dan mengkonsumsi narkoba di cabut ijinnya
bahkan ada beberapa yang sudah di robohkan, kami juga minta ketegasan Gubernur
Sumut Bapak Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan terkait
hal ini,” ujarnya
Dikutip dari Akun tiktok @Dirresnarkoba_Sumut melalui Wadir Res
Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Diari Astetika,SIK
mengungkapkan bahwa pada hari ini selasa 09 September 2025 Direktorat Reserse
Polda Sumatera Utara melakukan pra rekontruksi yang dibantu oleh inafis reskrim
penangkapan peredaran narkoba jenis extasi di salah satu tempat hiburan malam
Deli Serdang.
“Dalam pra rekon ini kami tentunya melaksanakan pembuktian
berdasarkan Scientific Investigation, pra rekon ini mempunyai sebanyak 16
adegan dan adegan tambahan sebanyak 4 ataupun tersangka sebanyak 3 orang.
peredaran narkoba jenis extasi ini diedarkan sekitar parkiran di depan tempat
hiburan yang berada di kawasan hotel Deli Indah, sejak bulan agustus barang
narkotika ini digunakan oleh pengunjung yang masuk ke tempat hiburan,” ujarnya
Saat kami konfirmasi ulang kepada Wadir Res Narkoba Polda Sumut AKBP
Diari Astetika,SIK terkait dengan penangkapan terduga pengedar narkoba di
tempat hiburan malam di Deli Indah tersebut wadir mengatkaan bahwa keterangan
hanya melalui humas Polda Sumut atau Direktur.
“Maaf bang, untuk rilis melalui humas Polda Sumut atau direktur,” ungkapnya. (***)