Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saling Memaafkan Serta Sepakat Tidak Melanjutkan Perkara, Korban Dan Pelaku Pencurian Sepakat Berdamai Dan Cabut Laporan Di Polrestabes Medan

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T02:45:27Z

Foto Saat Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian

Pancur Batu |

 

Kasus saling lapor antara korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu dengan dua orang yang disebut sebagai pelaku pencurian akhirnya berujung pada kesepakatan perdamaian.

 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani para pihak. Dalam dokumen tersebut, pihak yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pencurian dan pihak yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan sepakat mengakhiri perselisihan hukum mereka.

 

Dalam surat itu disebutkan, pihak kedua sebelumnya membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian sebagaimana LP/B/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek PC. Batu tertanggal 22 September 2025, dengan terlapor Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu.

 

Dokumen perdamaian juga mencantumkan bahwa Persadaan Putra dan pihak lainnya melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor sebelum menyerahkannya kepada Polsek Pancur Batu.

 

Namun, dalam proses tersebut muncul laporan tandingan. Pihak pertama, dalam hal ini Leo Sihombing, disebut membuat laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan terhadap Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu.

 

Laporan tersebut tercantum dalam dokumen sebagai LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

 

Ada Klausul Pencabutan Laporan

 

Hal yang menjadi perhatian dalam kesepakatan perdamaian tersebut adalah adanya klausul mengenai pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan.

 

Dalam salah satu poin kesepakatan disebutkan bahwa pihak kedua bersedia membuat surat permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara pihak pertama agar hukuman dijatuhkan seringan-ringannya.

 

Selanjutnya, setelah surat permohonan tersebut diserahkan kepada majelis hakim, pihak pertama disebut akan melakukan pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan.

 

Dengan demikian, dokumen tersebut menunjukkan bahwa pencabutan laporan di Polrestabes Medan merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian yang disusun dan ditandatangani para pihak.

 

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan serta sepakat tidak melanjutkan perkara dan tidak mengajukan tuntutan maupun gugatan di kemudian hari terkait persoalan yang telah didamaikan.

 

Pelaku Disebut Telah Menjalani Hukuman

 

Surat perdamaian juga memuat pernyataan bahwa pihak pertama telah mengakui perbuatannya dan telah mendapatkan hukuman penjara. Disebutkan pula bahwa barang yang dicuri telah dikembalikan kepada pihak kedua.

 

Pada bagian lainnya, pihak pertama dan pihak kedua sama-sama menyampaikan permintaan maaf.

 

Pihak kedua menyatakan memaafkan secara ikhlas atas perbuatan yang dianggap telah merugikan dirinya dan menyatakan tidak akan meminta ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, maupun mengajukan tuntutan hukum berikutnya terhadap pihak pertama.

 

Sebaliknya, pihak kedua juga disebut meminta maaf karena melakukan penangkapan yang dalam dokumen disebut dilakukan tanpa hak dan kewenangan serta disertai penganiayaan.

 

Perdamaian Disebut Dibuat Tanpa Paksaan

 

Pada bagian akhir surat, para pihak menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian dibuat atas dasar kekeluargaan, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa unsur paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

 

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Rizki Kristian Tarigan, Gleen Dito Oppusunggu, Leo Sihombing dan Marnitta Silaban sebagai pihak pertama.

 

Sedangkan pihak kedua terdiri dari Persadaan Putra dan Leo Albertus Sembiring.

 

Surat tersebut juga mencantumkan Yosef Nababan, S.H. dan Bresman Manurung, S.H. sebagai saksi-saksi perdamaian.

 

Janji Cabut Laporan Menjadi Sorotan

 

Adanya kesepakatan tertulis tersebut kini menjadi penting karena di dalamnya terdapat klausul yang secara jelas mengatur langkah setelah perdamaian, yakni penyerahan surat permohonan kepada majelis hakim dan kemudian pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan.




 

 


×
Berita Terbaru Update