Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepakat Berdamai Secara Kekeluargaan, Tanpa Paksaan Pelapor Cabut Laporan di Polrestabes Medan

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-08T08:28:36Z
Foto Ilustrasi Berdamai


Medan | Kasus pelaku pencurian yang melaporkan balik korbannya akhirnya berujung damai.Pelapor LS bersama terlapor Ps dan pihak terkait telah menandatangani perjanjian perdamaian tanpa paksaan dan tidak akan menuntut apapun di kemudian hari.

Dimana Ps juga yang melaporkan pelaku pencurian sudah membuat surat perdamaian dengan pihak pelaku pencurian dan tidak akan menuntut apa pun di kemudian hari pada 3 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Pancur Batu dan disaksikan sejumlah saksi dan para pihak.

Dalam surat perdamaian tersebut dijelaskan bahwa pihak pertama melakukan pencabutan laporan Polisi di Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/3**1/IX/2025/SPKT POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. dan dalam surat perdamaian tersebut menjelaskan bahwa, atas berakhirnya permasalahan tersebut diatas disepakati dan ditanda tangani surat KESEPAKATAN PERDAMAIAN ini, maka dengan ini pihak pertama dan pihak kedua menyatakan bahwa permasalahan dinyatakan telah berakhir dan selesai, dan pihak pertama maupun pihak kedua juga telah menyatakan baik hari ini maupun di kemudian hari, baik atas nama diri sendiri maupun tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan maupun ganti rugi dalam bentuk apapun.

Tidak hanya itu dalam perjanjian perdamaian tersebut juga menjelaskan bahwa Kesepakatan perdamaian ini di buat 5 (Lima) rangkap yang masing masing rangkap mempunyai kekuatan dan pembuktian yang sama. Dan surat kesepakatan ini dapat dipergunakan dimana perlu sebagai alat bukti autentik dan sah. Demikian surat kesepakatan perdamaian ini dibuat atas dasar kekeluargaan, dibuat dengan pikiran yang sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan/ tekanan dari pihak manapun.

Kuasa hukum dari LS berjanji akan mengantarkan dan melakukan pencabutan laporan dari kliennya ke Polrestabes Medan.

“Saya jemput suratnya ke loket bang dan hari ini akan kami kirimkan ke Polrestabes Medan untuk pencabutan laporannya,” ujarnya

Namun Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Eko Sanjaya saat dikonfirmasi Sabtu 6 Desember 2025 mengaku belum menerima surat pencabutan laporan tersebut sehingga pihaknya kembali melayangkan panggilan saksi terhadap terlapor.

“Belum ada pencabutan bang,” balas Iptu Eko dengan singkat. 

×
Berita Terbaru Update