Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Persadaan Putra sebelumnya membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek PC. Batu tertanggal 22 September 2025, dengan terlapor Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu.
Dokumen itu juga menerangkan bahwa Persadaan Putra dan pihak lainnya melakukan penangkapan terhadap Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu sebelum menyerahkannya ke Polsek Pancur Batu.
Dalam kesepakatan tersebut kemudian disebut adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu mengalami luka-luka. Atas peristiwa itu, pihak keluarga membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Yang menarik, surat perdamaian tersebut menyebut bahwa perkara laporan polisi itu telah masuk proses penyidikan. Pihak Kedua melalui Juper Polrestabes menyampaikan niat agar dilakukan perdamaian di antara para pihak untuk menutup perkara.Sepakat Tidak Melanjutkan Perkara
Dalam salah satu poin kesepakatan, para pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan hukum melalui perdamaian dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara tersebut, baik pada saat itu maupun di kemudian hari.
Lebih lanjut, Pihak Pertama disebut mengakui perbuatannya dan telah mendapatkan hukuman penjara. Surat tersebut juga menyebut barang yang sebelumnya dilaporkan hilang telah dikembalikan kepada Pihak Kedua.
Dalam kesempatan yang sama, Pihak Pertama meminta maaf kepada Pihak Kedua. Sebaliknya, Pihak Kedua juga meminta maaf kepada Pihak Pertama.
Pada poin berikutnya, Pihak Kedua menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat atas perbuatan yang dianggap merugikannya.
Pihak Kedua juga menyatakan tidak akan meminta ganti rugi materiil maupun immateriil dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian maupun tindak pidana lainnya terhadap pihak-pihak yang disebut dalam surat perdamaian tersebut.
Ada Klausul Pencabutan Laporan
Hal penting lainnya tercantum dalam poin kelima surat.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa setelah surat permohonan kepada Majelis Hakim diserahkan, Pihak Pertama melakukan pencabutan laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kemudian pada poin keenam ditegaskan bahwa setelah permasalahan berakhir dan Surat Kesepakatan Perdamaian ditandatangani, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan persoalan telah berakhir dan selesai.
Kedua pihak juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan maupun tuntutan ganti rugi dalam bentuk apa pun, baik saat itu maupun di kemudian hari.
Surat tersebut ditandatangani oleh para pihak dan turut mencantumkan dua orang sebagai saksi perdamaian, yakni Yosef Nababan, SH dan Bresman Manurung, SH.Pertanyaan atas Status Perkara
Dokumen perdamaian ini kemudian menjadi penting apabila dikaitkan dengan perkembangan perkara para pihak setelah kesepakatan tersebut.
Sebab, surat secara tertulis menyatakan bahwa persoalan telah diselesaikan melalui perdamaian dan terdapat kesepakatan untuk tidak lagi mengajukan tuntutan, gugatan maupun ganti rugi.
Karena itu, status hukum masing-masing perkara setelah kesepakatan perdamaian tersebut menjadi hal yang patut dijelaskan oleh pihak berwenang, khususnya apabila masih terdapat proses hukum atau status hukum terhadap salah satu pihak.



