Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wartawan Leo Sembiring Minta Polda Sumut Usut dan Tangkap Aktor Dibalik Isu Dirinya Memeras Maling 250 Juta dan Penadah 28 Juta !!!

Jumat, 05 Desember 2025 | Desember 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-01T05:30:19Z

 



Medan – Nama baik seorang wartawan kembali menjadi sorotan. Merasa menjadi korban dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang tidak benar, wartawan asal Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Leo Sembiring, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Kamis malam, 4 Desember 2025.

 

Kedatangannya bukan tanpa alasan. Leo secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan pemberitaan serta video di sejumlah media daring dan platform TikTok yang menuding dirinya sebagai oknum wartawan yang meminta uang puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada keluarga tersangka dengan iming-iming dapat membebaskan seseorang dari Polsek.

 

Menurut Leo, seluruh tuduhan tersebut merupakan informasi bohong yang telah mencemarkan nama baiknya sebagai wartawan.

 

"Hari ini kami melaporkan pelaku ataupun akun yang menyebarkan berita bohong terkait uang Rp28 juta dan permintaan uang Rp250 juta. Saya tidak pernah meminta uang itu kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Bahkan saya sudah mengonfirmasi kepada para pihak dan mereka juga mengaku tidak pernah memberikan informasi apa pun kepada media. Jadi saya mempertanyakan, siapa sebenarnya sumber berita itu?" ujar Leo usai membuat laporan.

 

Leo menduga ada pihak tertentu yang sengaja menggiring opini publik untuk merusak reputasinya. Ia mengaku sempat mendengar adanya oknum yang tidak senang setelah proses perdamaian antara dirinya dan pihak lain tercapai.

 

"Jangan-jangan ada oknum yang sengaja memperkeruh suasana. Saya mendengar ada yang tidak senang kami berdamai, sehingga muncul isu-isu liar yang menyudutkan saya," katanya.

 

Tak hanya mempersoalkan isi pemberitaan, Leo juga menyoroti penggunaan foto dan video miliknya oleh sejumlah akun maupun media tanpa izin.

 

Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan dokumentasi tersebut, terlebih jika digunakan untuk menyebarkan narasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

 

"Semua yang dijelaskan dalam media web dan TikTok itu tidak masuk akal dan tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang dari tersangka ataupun terlapor. Bahkan ada beberapa media mengambil foto dan video dari akun TikTok media saya tanpa izin. Saya tidak ingin dokumentasi saya dipakai untuk membangun opini yang keliru," tegasnya.

 

Leo juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya pernah meminta uang sebesar Rp25 juta kepada seseorang bernama Donli Gultom.

 

"Yang paling aneh, saya disebut meminta uang Rp25 juta kepada tersangka Donli Gultom. Itu sama sekali tidak benar," ungkapnya.

 

Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut, Leo berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut, termasuk mengungkap sumber narasi yang kemudian beredar luas di media sosial maupun media daring.

 

Menurutnya, apabila informasi yang disebarkan terbukti tidak memiliki dasar yang benar, maka penyebar maupun pihak yang membuatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap tuduhan yang berpotensi merusak kehormatan seseorang harus didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sementara itu, proses hukum atas laporan yang disampaikan Leo Sembiring kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Sumatera Utara.(*)

×
Berita Terbaru Update