![]() |
| Persadaan Putra Saat Mendatangi Propam Polda Sumut |
Medan | Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan yang mengaku sebagai korban pencurian di Pancur Batu dan sebelumnya mengaku disuruh serta didampingi penyidik untuk membantu menangkap terduga pelaku pencurian, kembali mempertanyakan proses hukum atas laporan yang dibuatnya.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Persadaan bersama keluarganya mendatangi Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Persadaan mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia pun meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
"Saya pelapor dan korban pencurian yang kemudian jadi tersangka karena dituduh menganiaya maling. Saya malah difitnah memeras mamak maling itu Rp250 juta. Saya tidak tahu kapan saya memeras dia. Saya tidak pernah merasa memeras dia saat proses mediasi yang dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Pancur Batu. Saya hanya menyampaikan kerugian saya, namun dia katanya tidak ada uang untuk menggantinya," ujar Persadaan.
Menurut Persadaan, tudingan mengenai dugaan pemerasan Rp250 juta diketahuinya melalui sebuah video yang beredar.
"Di dalam video yang beredar itu katanya saya memeras dia Rp250 juta. Saya mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Kalau memang ada, silakan dibuktikan melalui proses hukum," katanya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polrestabes Medan, laporan Persadaan tercatat dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam surat tersebut juga tercantum pihak yang dilaporkan.
Persadaan mengaku semakin mempertanyakan penanganan laporannya karena menurutnya perkara tersebut sempat dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke Polsek Pancur Batu, kemudian kembali ke Polrestabes Medan.
"Laporan saya seperti ditendang ke sana kemari layaknya bola. Awalnya saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Beberapa bulan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, kemudian setelah beberapa waktu dilimpahkan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai sekarang saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak yang dilaporkannya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
"Sampai sekarang, setahu saya, terlapor belum pernah diperiksa polisi. Saya mempertanyakan kenapa laporan saya tidak kunjung diproses," ujarnya.
Persadaan kemudian membandingkan penanganan laporannya dengan perkara yang membuat dirinya dan sejumlah anggota keluarganya berstatus tersangka.
"Kami disuruh dan didampingi polisi untuk membantu menangkap maling yang mencuri isi brankas toko kami. Dalam waktu sekitar tiga bulan, saya sudah menjadi tersangka dan keluarga saya masuk dalam DPO Polrestabes Medan," katanya.
Persadaan juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjalani penahanan di Polrestabes Medan sebelum memperoleh penangguhan penahanan.
"Saya sempat ditahan di Polrestabes Medan dan penahanan saya kemudian ditangguhkan. Itu juga setelah adanya atensi dari Bapak Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Persadaan meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang dibuatnya.
"Sekarang saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kabid Propam Polda Sumut memberikan atensi terhadap laporan saya di Polrestabes Medan yang sudah lebih setengah tahun belum ada kejelasan prosesnya," katanya.
Ia berharap kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
"Ada apa ini, Pak Kapolda? Kenapa sampai sekarang laporan saya tidak ada kejelasan? Saya hanya meminta laporan saya diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Kalau laporan saya tidak memenuhi unsur, sampaikan secara jelas. Kalau memenuhi unsur, saya berharap ditindaklanjuti," pungkasnya.
Persadaan menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Sumut bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan meminta kepastian mengenai laporan yang telah dibuatnya.
Ia juga berharap proses hukum terhadap laporan tersebut tidak berhenti tanpa penjelasan kepada dirinya sebagai pelapor.
Sementara itu, tudingan mengenai pemerasan sebesar Rp250 juta dan pernyataan bahwa pihak terlapor belum diperiksa merupakan keterangan dari Persadaan Putra Sembiring. Hal tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang dilaporkan maupun kepolisian tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai perkara tersebut.
