Medan –
Keluarga korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,
meminta Komisi III DPR RI untuk memantau penanganan dua laporan polisi yang
telah mereka ajukan, yakni laporan dugaan penipuan yang menurut mereka
berkaitan dengan surat perdamaian serta laporan dugaan pencemaran nama baik
atau fitnah terkait tuduhan bahwa korban melakukan pemerasan sebesar Rp250
juta.
Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga korban
mengaku hingga kini masih menunggu perkembangan penanganan kedua laporan
tersebut. Mereka berharap Komisi III DPR RI, sebagai mitra kerja Kepolisian
Republik Indonesia, dapat menjalankan fungsi pengawasan agar proses penanganan
perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Menurut keluarga korban, laporan dugaan penipuan telah
disampaikan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 dengan Nomor
LP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan
dugaan penipuan yang menurut pelapor menggunakan surat perdamaian sebagai
bagian dari peristiwa yang mereka laporkan. Sementara itu, laporan dugaan pencemaran
nama baik atau fitnah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026
dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Keluarga korban menyatakan tuduhan bahwa korban melakukan
pemerasan sebesar Rp250 juta telah berdampak terhadap nama baik keluarga. Oleh
karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyelidikan
dan penyidikan kedua laporan tersebut berdasarkan alat bukti yang tersedia
sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Mereka juga meminta Komisi III DPR RI untuk memantau
perkembangan penanganan perkara tersebut tanpa mengintervensi proses hukum,
melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak
hukum agar setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang profesional,
objektif, dan berkeadilan.
Sebelumnya, Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Sumatera
Utara, Bung Roy Nasution, turut menyatakan dukungannya kepada Kapolda Sumatera
Utara dan Kapolrestabes Medan agar seluruh laporan masyarakat diproses sesuai
ketentuan hukum tanpa membedakan siapa pelapor maupun terlapor.
Menurut Roy Nasution, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ia menilai penanganan perkara yang transparan dan profesional akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Saya mendukung Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan
untuk memproses setiap laporan secara objektif. Apabila berdasarkan hasil
penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur
dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka perkara tersebut harus diproses sesuai
prosedur tanpa pandang bulu," ujar Roy Nasution.
Roy juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum
yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.
