![]() |
| Capture Akun Tiktok |
Medan – Dua akun media sosial TikTok, yakni "Kabar Burung" yang sudah berubah nama menjadi Benar Atau Fitnah dan "Sang Garuda"yang sudah berubuah nama menjadi Tukang Keker, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik setelah diduga mengunggah konten yang dinilai berisi informasi tidak benar dan merugikan seseorang.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/1108/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan isi laporan, pelapor mengetahui adanya unggahan dari kedua akun tersebut pada saat membuka aplikasi TikTok di kediamannya di wilayah Medan Tuntungan, Kota Medan. Dalam unggahan tersebut, kedua akun diduga memuat foto pelapor disertai narasi yang menurut pelapor tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pelapor juga menilai kedua akun tersebut kerap menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar mengenai berbagai persoalan, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dalam pandangan pelapor, sejumlah unggahan dari akun tersebut juga terkesan membenturkan masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Namun demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan dan dalil dari pihak pelapor yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pengelola akun "Kabar Burung" maupun "Sang Garuda" telah melakukan pelanggaran hukum.
Dalam STPL disebutkan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di media sosial serta tidak mudah mempercayai konten yang belum terverifikasi kebenarannya.(*)
