Medan | Persadaan Putra Sembiring,seorang
wartawan korban pencurian di Pancur Batu dan sebelumnya mengaku disuruh serta
didampingi penyidik untuk membantu menangkap pelaku pencurian, kembali
mempertanyakan proses hukum yang diakuinya belum jelas.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026,
Persadaan bersama keluarganya mendatangi Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik
Ditreskrimum Polda Sumut. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan
laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Persadaan mengatakan, laporan
tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganannya.
Ia pun meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan
perhatian terhadap laporan tersebut.
"Saya pelapor dan korban
pencurian yang kemudian jadi tersangka karena dituduh menganiaya maling. Saya
malah difitnah memeras mamak maling itu Rp250 juta. Saya tidak tahu kapan saya
memeras dia. Saya tidak pernah merasa memeras dia saat proses mediasi yang
dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Pancur Batu, saya hanya menyampaikan
kerugian saya namun dia katanya tidak ada uang mengantinya," ujar
Persadaan.
Menurutnya, tudingan mengenai dugaan
pemerasan tersebut diketahuinya dari video yang beredar.
"Di dalam video yang beredar
itu katanya saya memeras dia Rp250 juta. Saya mempertanyakan dasar tuduhan
tersebut. Kalau memang ada, silakan dibuktikan melalui proses hukum,"
katanya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan
Laporan yang diterbitkan Polrestabes Medan, laporan Persadaan tercatat dengan
Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal
26 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, laporan
berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tercantum sebagai pihak yang
dilaporkan.
Persadaan mengaku bingung karena
laporan tersebut menurutnya sempat dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke Polsek
Pancur Batu, kemudian kembali dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
"Laporan saya seperti ditendang
ke sana kemari layaknya bola. Awalnya saya melaporkan ke Polrestabes Medan.
Beberapa bulan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, kemudian setelah
beberapa waktu dilimpahkan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai sekarang saya
tidak mengetahui bagaimana prosesnya," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak
yang dilaporkannya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
"Sampai sekarang, setahu saya,
terlapor belum pernah diperiksa polisi. Saya mempertanyakan kenapa laporan saya
tidak kunjung diproses," ujarnya.
Persadaan kemudian membandingkan
kondisi tersebut dengan perkara yang membuat dirinya dan keluarganya berstatus
tersangka.
"Kami disuruh dan didampingi
polisi untuk membantu menangkap maling yang mencuri semua isi brangkas toko
kami. Dalam waktu sekitar tiga bulan, saya sudah menjadi tersangka dan keluarga
saya masuk dalam DPO Polrestabes Medan," katanya.
Persadaan juga mengungkapkan bahwa
dirinya sempat menjalani penahanan di Polrestabes Medan sebelum memperoleh
penangguhan penahanan.
"Saya sempat ditahan di
Polrestabes Medan dan penahanan saya kemudian ditangguhkan. Itu juga setelah
adanya atensi dari Bapak Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Persadaan
meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan
perhatian terhadap laporan yang dibuatnya.
"Sekarang saya meminta Bapak
Kapolda Sumut dan Bapak Kabid Propam Polda Sumut memberikan atensi terhadap
laporan saya di Polrestabes Medan yang sudah lebih setengah tahun belum ada
kejelasan prosesnya," katanya.
Ia berharap pihak kepolisian
memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah hukum
yang telah dilakukan penyidik.
"Ada apa ini, Pak Kapolda?
Kenapa sampai sekarang laporan saya tidak ada kejelasan? Saya hanya meminta
laporan saya diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Kalau laporan
saya tidak memenuhi unsur, sampaikan secara jelas. Kalau memenuhi unsur, saya
berharap ditindaklanjuti," pungkasnya.
Perlu ditegaskan, tudingan mengenai pemerasan Rp250 juta serta klaim bahwa pihak terlapor belum diperiksa merupakan pernyataan dari Persadaan Putra Sembiring dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang dilaporkan maupun kepolisian masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perkara tersebut.
