Medan
– Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan yang juga menjadi korban kasus
pencurian di wilayah Pancur Batu, kembali menyuarakan kekecewaannya dan
mempertanyakan jalannya penanganan laporan hukum yang diajarkannya. Hingga
kini, laporannya belum mendapatkan kejelasan, bahkan seolah-olah hanya
dipindah-pindah antar unit kepolisian tanpa penyelesaian yang nyata.
Bersama
keluarganya, Persadaan mendatangi kantor Propam Polda Sumatera Utara dan
Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kunjungan ini
bertujuan untuk menanyakan perkembangan resmi dari laporan yang diajukan di
Polrestabes Medan sejak 26 Februari 2026. Ia meminta perhatian serius dari
Kapolda Sumut serta Kepala Bidang Propam agar kasusnya ditangani secara adil,
transparan, dan sesuai jalur hukum.
“Saya
awalnya adalah pelapor sekaligus korban pencurian. Namun nasib saya berbalik,
justru saya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dituduh menganiaya
pelaku pencurian. Lebih berat lagi, saya dituduh memeras kerabat pelaku
pencurian sebesar Rp250 juta. Saya menegaskan, saya tidak pernah melakukan hal
tersebut, tidak pernah meminta uang sejumlah itu, dan tidak tahu dari mana asal
tuduhan ini,” ungkap Persadaan dengan nada kecewa.
Tuduhan
pemerasan itu pertama kali diketahui Persadaan dari sebuah rekaman video yang
tersebar luas di masyarakat. Ia menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan
semua tuduhan tersebut secara sah dan terbuka dalam proses pemeriksaan hukum.
“Jika memang ada bukti nyata, silakan tunjukkan dan buktikan di jalur hukum
yang benar. Jangan hanya menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,”
tambahnya.
Secara
administrasi hukum, laporan Persadaan tercatat resmi dalam Surat Tanda
Penerimaan Laporan Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes
Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Februari 2026. Isi laporan mengajukan
dugaan tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yang
membuat Persadaan semakin bingung dan merasakan ketidakadilan adalah
perpindahan laporan yang tidak menentu. “Laporan saya seolah-olah hanya dioper
sana-sini seperti bola sepak. Awalnya saya melaporkan langsung ke Polrestabes
Medan, beberapa bulan kemudian dipindahkan ke Polsek Pancur Batu, lalu
dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai hari ini tidak ada penjelasan
yang jelas, tidak ada kabar perkembangan kasus,” keluhnya.
Upaya
menempuh jalur pengaduan internal kepolisian pun tidak membuahkan hasil yang
memuaskan. Sejak mengajukan pengaduan melalui aplikasi layanan Propam pada 11
Mei 2026, Persadaan mengalami lingkaran setan yang melelahkan. Pengaduan
dialihkan ke Propam Polda Sumut, saat bertemu petugas ia disuruh datang ke
Wasidik Ditreskrimum karena sudah dialihkan ke unit tersebut. Namun dari
Wasidik ia kembali disuruh kembali ke Propam.
“Saya
datang kembali ke Propam hari ini untuk menanyakan kejelasan, namun jawaban
yang saya terima hanya diminta kembali pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Belum
ada jawaban pasti, belum ada kepastian penanganan,” tambahnya.
Persadaan berharap pimpinan kepolisian wilayah Sumatera Utara segera turun tangan, meninjau kembali proses penanganan kasus ini, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan pelayanan yang bertanggung jawab, tanpa ada perlakuan yang seolah-olah memainkan waktu dan hak masyarakat pencari keadilan.(*)
