Medan | Terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah berinisial AS, yang dilaporkan Persadaan Putra Sembiring ke Polrestabes Medan, dikabarkan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh, AS tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari
penyidik Polrestabes Medan pada 26 Agustus
2026. Terlapor disebut tidak hadir dan belum memberikan
keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.
AS disebut
merupakan orang tua kandung dari salah satu pelaku pencurian toko ponsel di
kawasan Pancur Batu. Peristiwa tersebut disebut mengakibatkan puluhan unit
telepon seluler, aksesori serta sejumlah barang lainnya hilang dari toko ponsel
Promol yang dikelola Persadaan Putra Sembiring bersama keluarganya.
AS dilaporkan
Persadaan lantaran diduga menuduh dirinya melakukan pemerasan terhadap pihak
yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut sebesar Rp250
juta.
Namun,
tudingan tersebut dibantah Persadaan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan
pemerasan ataupun menerima
uang dari maling sebesar Rp250
juta.
Menurut
Persadaan, angka Rp250 juta yang pernah disampaikannya saat proses restorative
justice berlangsung merupakan taksiran
kerugian yang dialami keluarganya akibat pencurian di toko
ponsel.
"Saya tidak pernah memeras Rp250 juta. Yang saya sampaikan adalah nilai taksiran kerugian karena isi toko dan brankas toko ponsel kami dicuri oleh anak terlapor. Tidak ada paksaan maupun ancaman agar mereka membayar Rp250 juta," ujar Persadaan.
Persadaan
mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan di Polrestabes Medan. Namun,
menurutnya, selama proses tersebut AS disebut belum pernah diperiksa polisi.
Ia
mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena
telah menindaklanjuti laporannya dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada
terlapor.
"Saya
mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim karena sudah
menindaklanjuti laporan saya dan mengirimkan undangan klarifikasi yang pertama
kali kepada terlapor," katanya.
Persadaan
berharap apabila terlapor tidak menghadiri undangan pertama tanpa alasan yang
sah, penyidik segera mengirimkan undangan atau panggilan berikutnya sesuai
mekanisme hukum yang berlaku.
"Jika
terlapor tidak datang memenuhi undangan dari penyidik, maka saya minta segera
dikirimkan undangan kedua agar prosesnya cepat," ujarnya.
Pakar Hukum Minta Penyidik Ikuti Mekanisme
Menanggapi
persoalan tersebut, Dr. Redyanto
Sidi, S.H., M.H., akademisi, kriminolog dan pakar hukum pidana
asal Sumatera Utara, mengatakan penyidik memiliki mekanisme apabila pihak yang
dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar.
"Jika
panggilan pertama diabaikan tanpa alasan yang sah dan wajar, penyidik
menerbitkan panggilan kedua," kata Dr. Redyanto.
Ia
juga menekankan pentingnya transparansi penyidik kepada pelapor mengenai
perkembangan laporan yang telah dibuat.
"Kepada pelapor diberikan SP2HP, agar mengetahui proses yang sudah dilakukan oleh penyidik atas laporannya," jelasnya.
Menurut
Redyanto, apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang
jelas, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
"Apabila
panggilan kedua tetap mangkir tanpa alasan jelas, penyidik dapat melakukan
upaya paksa berupa surat perintah membawa atau dihadirkan paksa," ujarnya
pada 27 Agustus 2026.
Tuduhan Pemerasan Perlu Dibuktikan
Sementara
itu, terkait tuduhan pemerasan Rp250 juta, Persadaan menegaskan bahwa
penyebutan nominal tersebut bukan merupakan permintaan uang kepada pihak
terlapor, melainkan taksiran kerugian akibat pencurian.
Secara
hukum, dugaan pemerasan perlu dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti,
termasuk ada atau tidaknya unsur paksaan atau tekanan serta tujuan memperoleh
keuntungan secara melawan hukum.
Karena
itu, menurut Persadaan, penyebutan nilai kerugian tidak dapat begitu saja
disamakan dengan tindakan pemerasan apabila memang tidak terdapat ancaman,
paksaan, maupun permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan.
Persadaan berharap penyidik Polrestabes Medan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan sehingga perkara yang telah berjalan selama berbulan-bulan itu segera memperoleh kejelasan hukum.(*)