1. MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta aktivitas pembangunan di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera No. 15, Kelurahan Siderejo II, Kecamatan Medan Kota, dihentikan sementara sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Permintaan tersebut disampaikan Paul
saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan,
lantai III Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Rapat digelar menindaklanjuti
pengaduan Sutrisno Pangaribuan, warga yang tinggal di sekitar lokasi dan
menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pembangunan tersebut.
Dalam RDP, Paul menegaskan bahwa
setiap pembangunan gedung harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan
perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Keterangan Rencana Kota
(KRK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan pembangunan apabila
persyaratan PBG belum terpenuhi.
“Semua bangunan harus melengkapi
dokumen dan memperoleh PBG terlebih dahulu. Jadi bukan hanya KRK. Apalagi kami
mendapat informasi keberadaan bangunan ini telah menimbulkan keberatan dari
warga sekitar,” tegas Paul.
Paul meminta pemilik bangunan
menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga proses perizinan selesai
dan persoalan dengan warga sekitar dapat diselesaikan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi
IV DPRD Medan dari Fraksi PKB, Lela Tul Badri, juga mempertanyakan pembangunan
yang disebut telah berjalan meski proses perizinan belum sepenuhnya selesai.
“Saya heran, pemilik bangunan sampai
mendapat protes dari tetangga sendiri. Kalau bangunan memang menyalahi aturan,
tentu ada tindakan yang bisa dilakukan. Jangan sampai pemerintah dianggap tidak
pro rakyat, sementara bangunan tersebut belum memiliki izin,” ujar Lela.
Lela juga menyoroti informasi bahwa
pengajuan PBG baru dilakukan pada Agustus 2026. Karena itu, ia meminta
aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai status perizinan benar-benar
jelas.
“Kalau memang izin baru dimasukkan
bulan Agustus, seharusnya aktivitas pembangunan dihentikan terlebih dahulu.
Segel sementara sampai izinnya jelas,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan keberatan
warga juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah diminta memastikan pembangunan
berjalan sesuai aturan serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat
yang tinggal di sekitar lokasi.
Menurut Lela, penyelesaian persoalan
tersebut perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru
antara pemilik bangunan dengan warga sekitar.
Paul kembali menegaskan bahwa
pihaknya tidak meminta bangunan langsung dibongkar, tetapi meminta aktivitas
pembangunan dihentikan atau dilakukan penyegelan sementara sampai PBG
diterbitkan.
“Kita tunggu sampai perizinannya
keluar agar ke depan tidak ada lagi warga yang keberatan. Kalau langsung
dibongkar terlalu kejam. Saran kami, bangunan disegel terlebih dahulu sampai
izin PBG-nya keluar,” terang Paul.
Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan
meminta Komisi IV DPRD Kota Medan menjalankan fungsi pengawasannya dengan turun
langsung ke lokasi pembangunan.
Menurut Sutrisno, peninjauan
lapangan penting dilakukan agar DPRD dapat melihat secara langsung kondisi
bangunan, proses pembangunan, serta memastikan kelengkapan perizinannya.
“Komisi IV harus turun langsung.
Kalau nantinya bangunan diketahui menyalahi aturan, silakan ditindak sesuai
ketentuan,” pungkasnya.
Sutrisno berharap hasil peninjauan
lapangan nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan DPRD untuk mengambil
langkah sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang
menyampaikan keberatan.
Persoalan pembangunan di Jalan
Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15 tersebut kini menjadi perhatian Komisi IV
DPRD Kota Medan. Pihak pemilik bangunan diminta menunggu hingga proses PBG
selesai sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.(*)
