MEDAN — Terlapor dalam laporan dugaan fitnah atau pencemaran nama
baik terkait tuduhan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap Persadaan Putra
Sembiring disebut akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim
Polrestabes Medan.
Persadaan yang merupakan pelapor dalam
perkara tersebut mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean
Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.Si., beserta jajaran Satreskrim Polrestabes
Medan yang disebut telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Apresiasi itu disampaikan setelah
Persadaan memperoleh informasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat undangan
klarifikasi kepada pihak terlapor.
Menurut Persadaan, laporan tersebut
sebelumnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas selama sekitar tujuh
bulan. Pada 7 Agustus 2026, ia mendatangi Propam dan Wasidik Ditreskrimum Polda
Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya di
Polrestabes Medan.
Setelah mendatangi Polda Sumut,
Persadaan mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa penyidik Polrestabes
Medan mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah saya ke Polda waktu itu,
laporan saya terkait dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik
sudah diproses. Saya mendapatkan kabar bahwa penyidik sudah mengirimkan surat
undangan klarifikasi kepada terlapor yang sebelumnya menuduh saya melakukan
pemerasan sebesar Rp250 juta,” ujar Persadaan, Rabu (12/8/2026).
Persadaan menyebut terlapor
merupakan orang tua dari salah satu pihak yang sebelumnya disebut sebagai
pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya di wilayah Pancur Batu, Deli
Serdang, Sumatera Utara.
Ia mengatakan laporan tersebut
dibuat karena merasa nama baiknya dirugikan akibat tuduhan bahwa dirinya
melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.
“Saya mengapresiasi Kapolrestabes
Medan dan jajaran Satreskrim karena laporan saya sudah ditindaklanjuti. Saya
berharap proses pemeriksaan ini berjalan profesional, objektif dan berdasarkan
fakta serta bukti,” katanya.
Wartawan
dan Pihak Media Juga Akan Dimintai Keterangan
Selain pihak terlapor, Persadaan
mengaku memperoleh informasi bahwa penyidik juga akan meminta keterangan dari
wartawan atau pihak media yang sebelumnya mempublikasikan pemberitaan maupun
mengunggah video mengenai tuduhan pemerasan tersebut.
“Informasi yang saya dapatkan,
penyidik juga akan memeriksa wartawan atau pihak media yang memposting atau
mengunggah video tersebut. Kabarnya penyidik sudah mengirimkan surat kepada
pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Persadaan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap
berbagai pihak diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana tuduhan
tersebut bermula dan bagaimana informasi itu kemudian disebarluaskan.
Persadaan menyambut baik langkah
penyidik tersebut. Ia menilai pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak media
dapat membantu mengungkap fakta secara lebih menyeluruh.
“Saya berharap proses ini terus
berjalan dan tidak berhenti lagi, sehingga semua menjadi jelas berdasarkan
fakta dan bukti,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak
yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut memberikan keterangan secara
terbuka kepada penyidik.
Persadaan menegaskan dirinya
menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan berharap
penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional, objektif serta
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Tuduhan pemerasan, fitnah, dan pencemaran nama baik dalam
berita ini masih merupakan bagian dari laporan serta keterangan para pihak.
Kebenaran materiil dan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan
aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
