| Ketua Komisi III DPR RI |
MEDAN, 21 September 2026 — Kasus keluarga dari Pancur Batu, Kabupaten Deli
Serdang, menjadi sorotan setelah korban pencurian toko ponsel justru terseret
sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO)di Polrestabes
Medan.
Perkara ini bermula ketika keluarga menangkap pelaku
pencurian toko ponsel. Dalam proses tersebut, keluarga mendapatkan arahan dan
pendampingan dari pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.
Kasus ini telah mendapat perhatian hingga tingkat
pemerintah pusat. Persoalan tersebut kini memunculkan pertanyaan lebih luas: jika
korban yang menangkap maling justru berakhir menjadi tersangka, bagaimana
keberanian masyarakat untuk membantu mengamankan pelaku kejahatan?
Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan di tengah
masyarakat.
Dalam situasi ketika seseorang memergoki pencurian,
proses penangkapan tidak selalu dapat berlangsung tanpa kontak fisik. Terlebih
ketika pelaku melakukan perlawanan.
“Kalau korban menangkap maling kemudian dihukum, ke
depan masyarakat tentu akan berpikir berkali-kali untuk menangkap pelaku
kejahatan. Mereka bisa memilih diam karena takut justru dilaporkan balik, maka maling dan pelaku kejahaan
lainya akan semakin meraja lela,” ujar pihak keluarga.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena dalam kasus
pencurian toko ponsel di Pancur Batu tersebut, pelaku membawa senjata
tajam (sajam) ketika hendak diamankan.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana masyarakat harus
menangkap seseorang yang melakukan pencurian apabila orang tersebut
mengeluarkan senjata tajam?
Dalam kondisi tersebut, keselamatan korban dan
orang-orang di sekitarnya menjadi persoalan utama.
“Kalau maling membawa sajam, masyarakat harus bagaimana? Membiarkannya kabur tentu berisiko, tetapi ketika berusaha menangkap dan terjadi kontak fisik, malah bisa dipersoalkan secara pidana. Ini yang membuat masyarakat takut,” ungkapnya.
Keluarga bersyukur tidak sampai terjadi korban jiwa
akibat senjata tajam yang dibawa pelaku dalam peristiwa tersebut.
Karena itu, penanganan perkara harus melihat seluruh
rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari awal pencurian, proses pengejaran,
arahan polisi, pendampingan polisi, hingga proses penangkapan.
Masyarakat juga mempertanyakan konsistensi penegakan
hukum. Di satu sisi, masyarakat didorong untuk membantu menjaga keamanan dan
melaporkan tindak pidana. Namun ketika masyarakat berusaha mengamankan pelaku
kejahatan, tindakan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum.
Kasus Pancur Batu ini menjadi perhatian bagi rasa aman
masyarakat. Jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan bahwa lebih
baik membiarkan maling pergi daripada mengambil risiko menjadi tersangka.
Komisi III DPR RI Diminta
Ambil Kebijakan
Atas persoalan tersebut, Komisi III DPR RI
diminta mengambil kebijakan dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara
Pancur Batu.
Keluarga berharap Komisi III DPR RI mendorong kejelasan
mengenai penanganan perkara ketika masyarakat atau korban berupaya mengamankan
pelaku tindak pidana.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut kasus Pancur Batu,
tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat secara lebih luas.
“Kalau masyarakat sudah takut menangkap maling karena
takut dipidana, lalu siapa yang berani membantu aparat mengamankan pelaku di
lapangan?” demikian pertanyaan yang kini mengemuka.
Keluarga berharap Komisi III DPR RI mengambil kebijakan yang mencerminkan rasa
keadilan dean meminta aparat terkait memberikan penjelasan secara
terbuka mengenai perkara tersebut, termasuk arahan dan pendampingan polisi
dalam proses penangkapan serta alasan hingga pihak yang menjadi korban
pencurian justru menghadapi proses hukum.
Jangan sampai kasus ini menjadi preseden di tengah masyarakat:
melihat maling, takut bertindak; menangkap maling, takut dilaporkan.
Menanggapi
persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan
kepada tim media.
“Kami bukan pengadilan, Komisi III tidak wajib menindaklanjuti semua aduan dengan RDPU.”
“Ribuan laporan yang masuk, nggak mungkin semua bisa ditindaklanjuti.”