Portal Berita Sumatera Utara dan Indonesia
Breaking NewsIkuti informasi terbaru dan terpercaya dari Media Fradvy Indonesia

Kalau Korban Nangkap Maling Dihukum, Kedepan Masyarakat Tidak Akan Berani Menangkap Maling, Ketua Komisi III DPR RI Habiburohkman: Kami Bukan Pengadilan Dan Tidak Wajib RDP Aduan Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI 


MEDAN, 21 September 2026 — Kasus keluarga dari Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah korban pencurian toko ponsel justru terseret sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO)di Polrestabes Medan.

Perkara ini bermula ketika keluarga menangkap pelaku pencurian toko ponsel. Dalam proses tersebut, keluarga mendapatkan arahan dan pendampingan dari pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.

Kasus ini telah mendapat perhatian hingga tingkat pemerintah pusat. Persoalan tersebut kini memunculkan pertanyaan lebih luas: jika korban yang menangkap maling justru berakhir menjadi tersangka, bagaimana keberanian masyarakat untuk membantu mengamankan pelaku kejahatan?

Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Dalam situasi ketika seseorang memergoki pencurian, proses penangkapan tidak selalu dapat berlangsung tanpa kontak fisik. Terlebih ketika pelaku melakukan perlawanan.

“Kalau korban menangkap maling kemudian dihukum, ke depan masyarakat tentu akan berpikir berkali-kali untuk menangkap pelaku kejahatan. Mereka bisa memilih diam karena takut justru dilaporkan balik, maka maling dan pelaku kejahaan lainya akan semakin meraja lela,” ujar pihak keluarga.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena dalam kasus pencurian toko ponsel di Pancur Batu tersebut, pelaku membawa senjata tajam (sajam) ketika hendak diamankan.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana masyarakat harus menangkap seseorang yang melakukan pencurian apabila orang tersebut mengeluarkan senjata tajam?

Dalam kondisi tersebut, keselamatan korban dan orang-orang di sekitarnya menjadi persoalan utama.

“Kalau maling membawa sajam, masyarakat harus bagaimana? Membiarkannya kabur tentu berisiko, tetapi ketika berusaha menangkap dan terjadi kontak fisik, malah bisa dipersoalkan secara pidana. Ini yang membuat masyarakat takut,” ungkapnya.

Keluarga bersyukur tidak sampai terjadi korban jiwa akibat senjata tajam yang dibawa pelaku dalam peristiwa tersebut.

Karena itu, penanganan perkara harus melihat seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari awal pencurian, proses pengejaran, arahan polisi, pendampingan polisi, hingga proses penangkapan.

Masyarakat juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, masyarakat didorong untuk membantu menjaga keamanan dan melaporkan tindak pidana. Namun ketika masyarakat berusaha mengamankan pelaku kejahatan, tindakan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum.

Kasus Pancur Batu ini menjadi perhatian bagi rasa aman masyarakat. Jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan bahwa lebih baik membiarkan maling pergi daripada mengambil risiko menjadi tersangka.

Komisi III DPR RI Diminta Ambil Kebijakan

Atas persoalan tersebut, Komisi III DPR RI diminta mengambil kebijakan dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara Pancur Batu.

Keluarga berharap Komisi III DPR RI mendorong kejelasan mengenai penanganan perkara ketika masyarakat atau korban berupaya mengamankan pelaku tindak pidana.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut kasus Pancur Batu, tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat secara lebih luas.

“Kalau masyarakat sudah takut menangkap maling karena takut dipidana, lalu siapa yang berani membantu aparat mengamankan pelaku di lapangan?” demikian pertanyaan yang kini mengemuka.

Keluarga berharap Komisi III DPR RI mengambil kebijakan yang mencerminkan rasa keadilan dean meminta aparat terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkara tersebut, termasuk arahan dan pendampingan polisi dalam proses penangkapan serta alasan hingga pihak yang menjadi korban pencurian justru menghadapi proses hukum.

Jangan sampai kasus ini menjadi preseden di tengah masyarakat: melihat maling, takut bertindak; menangkap maling, takut dilaporkan.

 Habiburokhman: Komisi III Bukan Pengadilan


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan kepada tim media.

 Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukan lembaga pengadilan dan tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami bukan pengadilan, Komisi III tidak wajib menindaklanjuti semua aduan dengan RDPU.”

 Menurutnya, banyaknya pengaduan yang diterima Komisi III membuat tidak seluruh laporan dapat ditindaklanjuti secara langsung.

“Ribuan laporan yang masuk, nggak mungkin semua bisa ditindaklanjuti.”

 Ia juga menjelaskan bahwa tugas DPR bukan mengambil alih proses penegakan hukum terhadap setiap perkara individual.

“Kerja DPR bukan begitu, kami mengawasi ranah kebijakan.” Ujarnya

 Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari Komisi III DPR RI mengenai batas kewenangannya dalam menangani pengaduan masyarakat.(*)

 

Cari berita Fradvy