
Keluarga Korban Pencurian Saat Mengadu Kepada Wapres Gibran Saat di Karo
MEDAN, 29 September 2026 — Perkara dugaan fitnah terkait tuduhan bahwa korban
pencurian toko ponsel di Pancur Batu meminta atau memeras uang sebesar Rp250
juta kembali menjadi sorotan. Terlapor yang merupakan orang tua dari salah satu
pelaku pencurian disebut tidak menghadiri undangan klarifikasi kedua dari
penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Menurut informasi yang diperoleh,
ketidakhadiran terlapor tersebut disebut sudah terjadi sebanyak dua kali sejak
laporan dugaan fitnah dibuat oleh korban.
Kasus ini bermula dari pencurian di
sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Dalam peristiwa tersebut, dua orang yang
disebut baru sekitar dua minggu bekerja di toko tersebut diduga membongkar
brankas dan mengambil sejumlah barang serta uang.
Pihak korban kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu. Menurut keterangan pihak korban,
mereka kemudian diminta dan didampingi petugas untuk membantu menangkap orang
yang diduga sebagai pelaku.
Dalam proses tersebut, menurut pihak
korban, terjadi peristiwa yang kemudian menjadi perkara berbeda. Pihak keluarga
pelaku disebut melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak mereka ke
Polrestabes Medan.
Pihak korban membantah tuduhan
tersebut dan menyatakan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah adanya
arahan serta pendampingan dari petugas Polsek Pancur Batu. Pihak korban juga
menyebut salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam ketika proses
penangkapan berlangsung.
Perkara tersebut kemudian berkembang
hingga pihak korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka dan masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO), sebagaimana yang disampaikan pihak keluarga
korban.
Dituding
Memeras Rp250 Juta
Persoalan kembali mencuat ketika
salah satu orang tua pelaku pencurian membuat video dan menyampaikan tuduhan
bahwa dirinya diminta atau diperas sebesar Rp250 juta oleh pihak korban
pencurian.
Tuduhan tersebut kemudian dibantah
oleh pihak korban. Menurut pihak korban, uang sebesar Rp250 juta sebagaimana
yang dituduhkan tersebut tidak pernah diterima atau diberikan kepada mereka.
Merasa dirugikan oleh tuduhan
tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
fitnah.
Dalam perkembangannya, penyidik
Satreskrim Polrestabes Medan disebut telah melayangkan undangan klarifikasi
kepada terlapor agar dimintai klarifikasi, menurut informasi dari pihak pelapor,
terlapor diduga tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama maupun undangan
kedua pada hari ini 29 September 2026.
Atas ketidakhadiran tersebut, korban
berharap penyidik segera melakukan langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk
mengirimkan surat panggilan kepada terlapor ke alamat yang bersangkutan.
Korban juga berharap laporan
tersebut segera mendapatkan kepastian hukum setelah proses penanganannya
berlangsung selama beberapa bulan.
Sempat
Menjadi Atensi Wakil Presiden
Perkara yang melibatkan keluarga
korban pencurian tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian saat keluarga
menyampaikan pengaduan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika
melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo pada 11 September 2026.
Saat itu, Gibran didampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ketika menerima pengaduan keluarga yang mengaku menjadi korban pencurian namun kemudian berstatus tersangka dan DPO.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran
meminta agar persoalan tersebut ditelusuri.
“Waduh, mana Kapoldanya ini, nanti
ditelusuri dulu ya bu,” ujar Gibran saat menerima surat dan sejumlah dokumen
laporan dari keluarga.
Keluarga juga menyerahkan dokumen
terkait laporan dugaan fitnah di Polrestabes Medan serta laporan dugaan
penipuan yang mereka sebut masih dalam penanganan Polda Sumatera Utara.
Menurut pihak keluarga, laporan
dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan sejak 9 Desember 2025 dan
mereka mempertanyakan perkembangan penanganannya.
Hingga berita ini ditulis, informasi
mengenai alasan ketidakhadiran terlapor dalam undangan klarifikasi kedua serta
perkembangan penanganan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak
terlapor dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Pihak terlapor juga berhak memberikan klarifikasi atau bantahan atas seluruh tuduhan yang disampaikan dalam perkara tersebut.(*)