![]() |
| Foto Saat Persidangan |
Majelis Hakim Kembali Memanggil Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Dikarenakan Disebut Tidak Hadir dalam Tiga Kali Persidangan
MEDAN, 28 September 2026 — Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dan sejumlah pihak terkait dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Medan.
Persidangan yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026 tersebut masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa serta dokumen pendukung kedudukan hukum para Tergugat yang berasal dari jajaran direksi, komisaris, dan karyawan Bank Mandiri.
Dalam persidangan tersebut, jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri disebut masih belum hadir.
Pada persidangan sebelumnya, 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya.
Namun, pada persidangan 28 September 2026, kelengkapan dokumen tersebut disebut masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat sejumlah dokumen administrasi beracara yang belum lengkap. Di antaranya dokumen pendukung berupa akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan.
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari pemeriksaan kelengkapan kedudukan hukum para pihak dalam perkara.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya proses persidangan.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” ujar David Tobing.
Menurut David, pihaknya berharap seluruh pihak yang ditarik sebagai Tergugat dapat memenuhi kelengkapan administrasi beracara agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal,” lanjutnya.
David juga menyoroti ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris yang menurut pihaknya telah terjadi dalam tiga kali persidangan.
“Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan,” kata David.
Dalam persidangan tersebut, pihak PT TSI juga meminta Majelis Hakim bersikap tegas apabila kelengkapan berkas para Tergugat tidak segera dipenuhi.
Permintaan tersebut disampaikan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif dan tidak berlarut-larut.
Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.
Berkaitan dengan Dana KMK Rp124,4 Miliar
Gugatan PMH tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek.
Menurut materi gugatan yang disampaikan PT TSI, tanda tangan pada cek-cek tersebut telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.
Melalui gugatan tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.
PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan proses persidangan dan akan terus menyampaikan fakta serta bukti hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
