![]() |
| Saat Keluarga Korban Pencurian Berkordinasi Dengan Wakapolda Sumut |
Nia mengaku saat itu dirinya berkesempatan menemui Wakil Presiden Gibran dan menyerahkan surat pengaduan beserta sejumlah laporan yang menurut pihaknya belum mendapatkan kejelasan proses hukum.
Dalam pengaduan tersebut, Nia menyampaikan persoalan keluarganya yang menurut keterangannya menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan setelah sebelumnya disuruh dan didampingi anggota Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya.
Selain persoalan tersebut, Nia juga menyampaikan tiga laporan yang menurutnya hingga kini belum memperoleh kejelasan proses.
Pertama, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Kedua, laporan dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan bahwa korban pencurian telah memeras orang tua pelaku sebesar Rp250 juta. Menurut Nia, uang tersebut tidak pernah diterima oleh pihak keluarganya. Laporan tersebut disebut telah dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Ketiga, laporan dugaan tindak pidana penipuan bermodus surat perdamaian dengan terlapor dua orang pelaku pencurian dan dua orang tua pelaku pencurian. Laporan tersebut disebut telah dibuat di Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026.
Nia mengatakan, setelah menyampaikan pengaduan kepada Wakil Presiden Gibran, dirinya dan keluarga kemudian sempat diundang untuk datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya kembali menyampaikan persoalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Wakil Presiden.
Namun, Nia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai hasil penelusuran maupun perkembangan konkret atas pengaduan tersebut.
Menurut Nia, saat menerima pengaduan mereka, Wakil Presiden Gibran menyampaikan bahwa Polda Sumatera Utara akan menelusuri persoalan yang mereka sampaikan.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana penelusuran tersebut dilakukan dan apa hasilnya. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi yang jelas," ujar Nia dalam keterangannya.
Nia juga menyebut setelah pemberitaan mengenai pengaduan kepada Wakil Presiden menjadi perhatian publik, pihak Kantor Presiden disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan akan ada koordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
Atas dasar itu, Nia berharap Wakapolda Sumatera Utara dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan jajaran Polda Sumut setelah menerima informasi dari pihak Wakil Presiden.
"Kami hanya menginginkan adanya penyelesaian dengan baik terhadap persoalan kami ini. Kami berharap ada informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan-laporan kami," kata Nia.
Nia juga berharap ketiga laporan yang telah disampaikan dapat memperoleh kejelasan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keluarga hanya menginginkan adanya kepastian dan penyelesaian terhadap persoalan yang telah mereka hadapi selama ini.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam berita ini merupakan penyampaian dari pihak Nia Boru Sihotang. Belum terdapat keterangan dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan masing-masing laporan tersebut.
