
Pengacara Ishak Rudianto Sihite,SH
MEDAN, 9 Oktober 2026 — Pengacara Ishak Rudianto Sihite,SH mendesak Kapolrestabes
Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak beserta Kasat Reskrim Polrestabes
Medan agar segera menindaklanjuti laporan dugaan fitnah terhadap kliennya, yang
dituduh memeras uang sebesar Rp250 juta kepada pelaku pencurian di Pancur Batu.
Ishak menilai penanganan laporan
tersebut terkesan berjalan lambat. Pasalnya, laporan yang dibuat pada 26
Februari 2026 di Polrestabes Medan itu disebut sempat dilimpahkan ke Polsek
Pancur Batu, sebelum akhirnya dikembalikan ke Polrestabes Medan sekitar enam
bulan kemudian.
Namun, hingga kini, menurut Ishak, belum terlihat perkembangan signifikan yang memberikan kepastian kepada kliennya sebagai pelapor.
“Saya mendesak Kapolrestabes Medan
dan Kasat Reskrim agar segera menindaklanjuti laporan klien saya dengan nomor Laporan
Polisi Nomor: LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini sudah dibuat sejak 26 Februari 2026, tetapi
sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,
bahkan terlapor belum pernah diperiksa oleh penyidik, bahkan penanganannya
terkesan tertutup” tegas Ishak.
Terlapor
Disebut Dua Kali Diundang untuk Klarifikasi
Ishak mengungkapkan, berdasarkan
informasi yang diterimanya, pihak terlapor telah dua kali diundang penyidik
untuk memberikan klarifikasi. Namun, terlapor disebut tidak menghadiri undangan
tersebut.
Meski demikian, alasan
ketidakhadiran terlapor masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik maupun pihak
yang bersangkutan.
Menurut Ishak, kondisi tersebut
menjadi salah satu alasan mengapa ia meminta agar penanganan laporan segera
dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga meminta penyidik memberikan
kejelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk status penanganan laporan dan
langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
“Saya meminta penyidik segera
memberikan kepastian terhadap laporan ini. Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia telah memenuhi persyaratan, kami
berharap perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan
hukum,” ujarnya.
Bandingkan
dengan Perkara yang Menjerat Kliennya
Ishak turut mempertanyakan perbedaan
perkembangan penanganan laporan yang diajukan kliennya dengan perkara lain yang
justru menempatkan kliennya sebagai terlapor hingga menjadi tersangka.
Menurut dia, ketika kliennya
dilaporkan oleh orang tua pelaku pencurian, pemeriksaan disebut berlangsung
berulang kali, bahkan hampir setiap pekan. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan,
kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, laporan yang diajukan
kliennya terhadap orang tua terduga pelaku pencurian tersebut, menurut Ishak,
telah berjalan selama berbulan-bulan tanpa perkembangan yang jelas bagi pihak
pelapor.
“Ketika klien saya dilaporkan,
prosesnya berjalan cepat. Klien saya berulang kali diperiksa dan dalam waktu
sekitar dua bulan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika klien saya
membuat laporan, sudah berbulan-bulan kami menunggu tanpa kejelasan yang
memadai. Ini yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perbandingan tersebut
bukan untuk meminta perlakuan istimewa bagi kliennya, melainkan untuk menuntut
agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif,
transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Apakah laporan klien saya sudah ditindaklanjuti secara maksimal? Apakah pihak terlapor sudah mengetahui adanya laporan tersebut? Kami berharap penyidik memberikan penjelasan agar tidak muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Minta
Status Perkara Diperjelas
Selain mendesak percepatan
penanganan, Ishak meminta penyidik menjelaskan status laporan kliennya serta
memastikan setiap tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Ia berharap, apabila unsur pidana
dan alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi, penyidik dapat mengambil
langkah hukum lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Ishak juga menyinggung pentingnya
pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Namun, ia berharap
setiap tindakan penyidik, termasuk pemanggilan lanjutan atau langkah hukum
terhadap pihak yang tidak hadir, tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepastian penanganan
laporan merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai
aturan, tanpa harus terus-menerus menunggu tanpa penjelasan.
Polrestabes
Medan Diharapkan Memberikan Penjelasan
Ishak berharap Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak memberikan perhatian terhadap laporan
tersebut dan meminta jajarannya menyampaikan perkembangan penanganan perkara
secara terbuka kepada pelapor.
Ia menegaskan bahwa tujuan desakan
tersebut adalah memperoleh kepastian hukum atas dugaan fitnah yang dilaporkan,
bukan menghakimi pihak terlapor sebelum proses hukum selesai.
Hingga berita ini disusun,
keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan laporan
tertanggal 26 Februari 2026 tersebut masih perlu dimintakan. Klarifikasi dari
penyidik dan pihak terlapor juga diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara
ini berimbang.
Bagi Ishak, persoalan ini menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia berharap laporan yang diajukan kliennya mendapatkan penanganan yang jelas, profesional, dan proporsional, sebagaimana setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum.