![]() |
Foto Ilustrasi |
Pancur Batu |
Fs alias
Firdaus salah satu terduga otak pelaku pelemparan bom molotov kerumah wartawan
di Pancur Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu disidangkan sebagai terdakwa di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada 20 November 2024 yang lalu.
Namun terungkanya
dugaan keterlibatan pelaku lainya terungkap pada surat dakwaan nomor pekara 1918/Pid.B/2024/PN Lbp ada dijelaskan Bahwa sesampainya di
lapak/barak perjudiannya terdakwa, 2 (dua) orang laki-laki tersebut bertemu
dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak minum minuman anggur merah yang telah
disediakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Kalpin Bangun Alias Birong,
saksi Alpiansyah Alias Bolot, Sdra. Yudi, Sdra. Balong, Sdra. Butong dan saksi Peri
Hariyanto Alias Peker (berkas perkara terpisah).
Namun tidak dijelaskan apa peran yang
dilakoni oleh Bt alias Bolot, Yd alias Yudi, Bl alias Balong dan Bt alias Butong yang diungkapkan dalam dakwaan
tersebut, akan tetapi beredar isu bahwa diduga kuat sejumlah nama yang
diungkapkan dalam dakwaan tersebut mengetahui dan diduga terlibat serta
berperan dalam perencanaan pelemeparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur
Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Kemudian
terdakwa menyuruh agar 2 (dua) orang laki-laki melemparkan bom molotov ke rumah
milik korban. Lalu terdakwa memberikan bekas botol minuman anggur merah beserta
dengan bahan bakar jenis pertalite kepada 2 (dua) orang laki-laki tersebut,
setelah itu 2 (dua) orang laki-laki tersebut merakit dengan cara mengisi botol
itu dengan minyak pertalite warna hijau disertai dengan kain motif batik
sebagai sumbunya.
Bahwa setelah merakit bom molotov
tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB saksi
Peri Hariyanto Alias Peker (berkas perkara terpisah) bersama-sama
dengan 2 (dua) orang laki-laki temannya tersebut pergi menuju ke rumah milik
korban dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa sesampainya di rumah milik korban,
2 (dua) orang laki-laki tersebut melemparkan 1 (satu) bom molotov itu ke halaman
rumah milik korban, kemudian anjing peliharaan korban yang saat itu mendengar
suara ledakan tiba-tiba menggonggong ketakutan hingga membuat korban dan
istrinya yakni saksi yang saat itu sedang tertidur bersama dengan anaknya terbangun.
Bahwa setelah melemparkan bom molotov
tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi
Peri Hariyanto Alias Peker (berkas perkara terpisah) memberitahu
terdakwa jika 2 (dua) orang laki-laki yang bertemu dengan terdakwa telah
melaksanakan perintah terdakwa.
Sidangakan dilanjutkan pada hari ini 26
November 2024 dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Korban, kepada awak media mengungkapkan
bahwa dirinya sangat mengapresiasi Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kacabjari
Pancur Batu dan Ketua Pengadilan Lubuk Pakam yang telah memproses pekara
tersebut sehinga sampai di agenda persidangan.
“Hari ini sidang agenda mendengarkan
keterangan saksi, kami sangat berharap terdakwa di berikan hukuman yang sangat
berat, dimana sampai saat ini kami sekeluarga masi tarauma dengan pelemparan
bom molotov kerumah kami pada desember 2023 yang lalu, bahkan anak anak kami
pun sampai sekarang masi seraing ketakutan, ketengan kami pun sudah tidak ada
lagi, kami selalu waswas dan panik apabila kami mendegar suara anjing
menggonggong karena pada saat pelemparan bom itu anjing kami menggonggong tak
henti hentinya,” ujarnya
Korban juga berharap supaya pelaku
pelaku lainnya yang masi berkeluaran dapat segera ditangkap dan di sidangkan,
kami ingin tau siapa sebenaranya di balik ini semua, saya menduga ada orang
lain dibalik ini semua. Karena saya tidak pernah merasa punya persoalan dengan Fs
alias Firdaus Sitepu.
“Kemaren saya ungkapkan kepada Majelis
Hakim Bahwa, pasca pelemparan bom molotov kerumah kami saya menghubungi Fs
alias Firdaus Sitepu dan meminta tolong kepada nya untuk mencari tau siapa yang
melempar bom tersebut, kemaren dia dipersidangan dia juga mengungkapkan hal
yang sama karena memang kami tidak ada persoalan apa pun, kami tetap
berkomunikasi pada waktu, itu tapi saya terkejut sekali malahan dia yang diduga
sebagai otak pelaku dan yang menyuruh Terdakwa Fk alias Peker untuk mencari tim
eksekutor untuk melempar bom molotov kerumah saya, saya menduga rencana dia itu
bukan untuk memberikan pelajaran karena kami tidak ada persoalan, saya menduga
aksi pelemparan bom molotov tersebut untuk membakar kami sekeluarga, karena bom
itu dilemparkan kearah mobil yang berada di garasi, kalau bom itu meledak dan
menyambar tangki mobil maka semua akan terbakar. Maka dari itu kami meminta
supapa terdakwa dihukum sangat sangat berat,” tandasnya.