Pancur Batu |
Sidang Pembacaan Putusan Terduga Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan Dengan Bom Molotov Fs alis Firdaus Sitepu tidak tepat waktu alias molor
Padahal dalam Sipp pengadilan negeri lubuk pakam sidang agenda pembacaan putusan pada Selasa 7 Januari 2025 dijadwalkan pada pukul 10.35 wib.
Fs alias Firdaus Sitepu salah satu terduga otak pelaku perencanaan pembunuhan wartawan dengan menggunakan bom molotov pada 21 Desember 2023 yang lalu akan kembali menjalanis sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakan yang berada di Pancur Batu.
Fs alias Firdaus sitepu sebelumnya sudah dituntut JPU 7 tahun penjara dan hari ini Selasa,7 Januari 2025 pukul 10.35 akan menjalani sidang agenda pengucapan putusan seperti dikutip dari halaman Sipp Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Fs alias Firdaus saat persidangan juga diduga memberikan keterangan yang berbeda beda dan berbelit belit kepada Majelis Hakim. Belakangan dia sempat mengungkapkan di persidangan bahwa sabu yang diedarkan di barak judinya diduga milik pria berinisial Re alias Por.
Korban kepada awak media meminta majelis hakim supaya memberikan vonis yang seberat beratnya kepada otak pelaku yang disinyalir berencana membunuhnya sekeluarga pada waktu itu.
"Kami sangat berharap Majelis Hakim mevonis terdakwa dengan hukuman yang seberat beratnnya sesuai dengan undang undang yang berlaku. Karena akibat kejadian pelemparan bom molotov kerumah kami sekeluarga kami menjadi ketakutan, anak anak kami yang masi duduk di bangku sekolah dasar mengalami tarauma dan selalu ketakutan apalagi kalau ada orang lain datang kerumah kami, kami mohon agar permintaan kami ini dapat dikabulkan, kami yakin dan percaya hukumannya akan di maksimalkan," ungkapnya.
Kacabjari Pancur Batu Yus Imam Harefa saat di konfirmasi membenarkan adanya agenda persidangan tersebut.(***)
