Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terduga Salah Satu Otak Pelaku Perencanan Pembunuhan Wartawan Dengan Bom Molotov Kerumah Wartawan Akan Kembali Disidangkan, Korban : Hukum Dia Seberat Beratnya

Senin, 06 Januari 2025 | Januari 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T02:55:24Z

Foto Terdakwa Firdaus Sitepu Saat di Persidangan


Pancur Batu |

Fs alias Firdaus Sitepu salah satu terduga otak pelaku perencanaan pembunuhan wartawan dengan menggunakan bom molotov pada 21 Desember 2023 yang lalu akan kembali menjalanis sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakan yang berada di Pancur Batu.

Fs alias Firdaus sitepu sebelumnya sudah dituntut JPU 7 tahun penjara dan hari ini Selasa,7 Januari 2025 pukul 10.35 akan menjalani sidang agenda pengucapan putusan seperti dikutip dari halaman Sipp Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Fs alias Firdaus saat persidangan juga diduga memberikan keterangan yang berbeda beda dan berbelit belit kepada Majelis Hakim. Belakangan dia sempat mengungkapkan di persidangan bahwa sabu yang diedarkan di barak judinya diduga milik pria berinisial Re alias Por.

Korban kepada awak media meminta majelis hakim supaya memberikan vonis yang seberat beratnya kepada otak pelaku yang disinyalir berencana membunuhnya sekeluarga pada waktu itu.

"Kami sangat berharap Majelis Hakim mevonis terdakwa dengan hukuman yang seberat beratnnya sesuai dengan undang undang yang berlaku. Karena akibat kejadian pelemparan bom molotov kerumah kami sekeluarga kami menjadi ketakutan, anak anak kami yang masi duduk di bangku sekolah dasar mengalami tarauma dan selalu ketakutan apalagi kalau ada orang lain datang kerumah kami, kami mohon agar permintaan kami ini dapat dikabulkan, kami yakin dan percaya hukumannya akan di maksimalkan," ungkapnya.

Kacabjari Pancur Batu Yus Imam Harefa saat di konfirmasi membenarkan adanya agenda persidangan hari ini. (***)


×
Berita Terbaru Update