Kabanjahe | Koptu HB alias Bukit yang dulunya merupakan anggota
Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kabanjahe Pada Senin, 24 Februari 2025 siang. Bukit datang dengan
didampingi penasehat Hukum dari Kumdam - Kodam I Bukit Barisan, Letkol Chk
Luter Tarigan, SH dan Kapten Chk John Mei Pakpahan, Amd. Kep. SH. MH.
Koptu HB sebelumnya
bertugas di Batalyon Simbisa 125 dan saat ini ditarik ke markas Brigif 7 Rimba
Raya Galang. Saat di persidangan, Koptu HB pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh
Majelis hakim mulai dari keterlibatannya dengan lokasi judi. Namun dengan tegas
Bukit membantah adanya informasi yang mengatakan bahwa dirinya terlibat dengan
lokasi perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting seperti yang diberitkan di media.
“Saya tidak ada telibat dalam lokasi itu, itu warung yang dimaksud bukan saya
yang mengelola, warung itu sudah saya sewakan kepada seseorang pada tahun 2023
yang lalu,” ujarnya
Saat Majelis Hakim bertanya
terkait dengan kematian wartawan Sempurna Pasaribu bersama keluarganya Bukit
pun mengaku mengetahui hal tersebut sewaktu melaksanakan apel di Batalyon 125
Simbisa.
“Saya tau sewaktu apel
di Batalyon Yang Mulia, saya tidak tau apa penyebabnya, saya memang
mengenalnya, kami sempat saya bertemu dengan dia karena dia ada mencatut nama
saya di sebuah media padahal saya tidak ada merasa terlibat dalam hal tersebut,
saat kami bertemu, dia pun berjanji akan segera meralat berita tersebut,”
ungkapnya
Majelis Hakim kembali bertanya
kepada Koptu HB alias Bukit terkait dengan pertemuannya dengan terdakwa Bebas
Ginting alias Bulang. Koptu Hb pun menjawab bahwa, pertemuannya dengan Bulang terkait
dengan pupuk kandang yang sebelumnya sudah ia pesan.
“Kami bertemu dan saya hanya
bertanya bagaimana pupuk kadang yang saya pesan itu,” ujar Bukit menjawab
pertanyan Majelis Hakim.
Saat Majelis Hakim mencecar
Bukit dengan pertanyaan yang berkaitan dengan peristiwa kematian Wartawan
Sempurna Pasaribu Bukit mengaku bahwa dirinya tidak tau akan hal tersebut.
“Saya tau para pelaku
dari berita di media online,” ujarnya
Sejumlah pertanyaan yang
di cecar Majelis Hakim Jaksa dan PH kepada Koptu HB pun dijawab dengan dijawab,
yang kemudian di konfirmasi kepada Para Terdakwa, dimana keterangan yang
disampaikan oleh saksi Koptu HB tidak ada hubungannya atau mengarah dengan
kebakaran rumah Rico Pasaribu dan hal itu tidak dibantah atau disangkal oleh para
terdakwa.
Bahkan berdasarkan
keterangan yang disampaikan oleh saksi Koptu HB saat di persidangan terkait kebakaran
rumah Alm Rico Sampurna Pasaribu tidak ada hubungannya dengan dirinya seperti
yang diberitakan di sejumlah media.
Ronal Sitepu,SH kuasa
hukum terdakwa Bebas Ginting Alias Bulang yang kami wawancara usai persidangan
pemeriksan saksi Kopda HB dengan tegas mengatakan bahwa Koptu HB tidak lah
terlibat dengan pekara tersebut.
“Kami lihat tadi dalam
perisidangan, tidak ada keterlibatan Koptu HB, sepengetahuan kami tidak ada
keterlibatannya, bahkan dari fakta persidangan saksi saksi yang dihadirkan
tidak ada mengarah ke Koptu HB,” ungkpanya.
(Reporter :
Leodepari)