Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat Wak!!!... Kronologis Yang Dialami Korban Penganiayaan Berbeda Dengan Yang Diungkapkan Kapolsek Medan Tuntungan dan Pelaku, Korban Mohon Pelaku Dijerat Pasal Berlapis ?

Kamis, 22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-08T00:10:01Z



Polsek Medan Tuntungan Saat Paparan


MEDAN |

Polsek Medan Tuntungan berhasil memenjarakan pelaku penganiayaan wartawan LA, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 18 April 2025 sore di sebuah warung makan Geprek Ngenes di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa LA dianiaya lantaran mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa persetujuan bangun gedung kepada Camat Medan Tuntungan, saat itu LA mengkonfirmasi sebuah bangunan biliar dan café yang tidak ada plang izin membangun tersebut kepada Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025 sore, tak berapa lama kemudian Os (Pelaku) tiba tiba menghubungi LA dan mengajaknya untuk bertemu sambil minum kopi.

Kepada LA, Os mengaku bahwa Camat Medan Tuntungan lah yang menyuruhnya menghubungi LA dan mengajaknya bertemu, ke esokan harinya LA pun bertemu dengan Os disebuah warung yang tak jauh dari rumah LA, saat itu, LA datang bersama teman nya dan melihat Os duduk bersama temannya Mc.

LA pun duduk dan menyalami Os namun LA tidak ditawari minum seperti janjinya yang mau mengajak ngopi LA. Namun tidak berapa lama kemudian OS pun menjelaskan kenapa wartawan yang menegurnya sambil mengetuk ngetuk meja, Wartawan LA pun langsung menjawab bahwa dirinya tidak ada menegur Os, dan Os juga mengatakan bahwa dirinya tanam saham di lokasi tersebut, LA pun menjawab tidak mengurusi hal tersebut.

Karena situasi pada saat itu tidak lagi kondusip LA pun mengajak temannya untuk pergi, namun tiba tiba Os memegang sebuah kursi dan mencoba melemparkan nya ke LA, namun pada saat itu LA langsung menghindar dan Os menarik tali tasnya sampai semua isi tasnya terjatuh termasuk ID Card Wartawan yang dia bawa.

Tak hanya itu, Setelah tali tas LA ditarik OS langsung memiting La sampai sesak nafas, pada saat itu teman LA mencaoba untuk melerai namun tidak bisa malahan Os semakin bringas, OS tetap memiting leher LA sampai terdengar suara kesakitan, Baju wartawan LA juga dibuka paksa oleh Os sampai koyak saat itu LA mencoba melarikan diri dengan naik kedalam mobil nya namun Os juga ikut naik ke dalam mobil tersebut, dua kali La mencoba melarikan diri dengan mobilnya dihalangi oleh OS dan terakhir Os menaikan kakinya kanannya di pintu bagian depan sebelah kiri mobil LA.

Os juga mengancam akan menelangjani wartawan LA yang sudah tanpa baju di lokasi tersebut, melihat hal tersebut LA dibantu masyarakat yang melintas langsung melarikan diri ke Polsek Medan Tuntungan dalam keadaan tanpa baju dan sandal, barang barang LA yang berada di dalam tas kecil miliknya seperti uang tunai, flashdish, perekam digital hilang tanpa jejak dilokasi kejadian, namun saat dicek TKP tas milik LA ditemukan di meja tempat Os duduk bersama teman temannya.

Tak hanya barang barang yang hilang, Topi dan kacamata yang sehari hari digunakan LA juga raib di lokasi pasca terjadinya peganiayaan bahkan diduga kacamta yang digunakan nya pecah karena dianaiaya oleh Os. Akibat penganiayaan tersebut LA sempat dirawat dirumah sakit Sarah Medan karena mengalami sesak nafas, kesakitan pada tubuhnya dan tarauma. Dia juga mengalami kerugian akibat barang barang kacamatanya rusak dan hilang di lokasi saat dirinya dianiaya.

Namun berbeda dengan yang dijelaskan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menurutnya penganiayaan bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban saat keduanya bertemu di lokasi kejadian.Kapolsek tidak menjelaskan apa yang menjadi pemicu dan penyebab sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Padahal korban sudah menjelaskan saat penyidikan bahwa yang mencadi pemicu dirinya dianiaya nya karena mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangun Gedung) yang ada di dekat rumahnya, dimana menurutnya pelaku tidak senang akan hal tersebut. Namun hal tersebut seolah olah di kesampingkan oleh para pihak.

“Saat cekcok mulut terjadi, korban berdiri. Pelaku juga berdiri dan mencoba merangkul korban. Namun korban menolak rangkulan tersebut, yang memicu emosi pelaku,” ungkap Iptu Syawal, Kamis (22/5/2025).

Karena emosi, pelaku kemudian memiting korban, menyebabkan korban kesakitan. Korban berusaha melepaskan diri dengan meronta-ronta, lalu melarikan diri ke arah parkiran.

Saat korban berlari, pelaku menarik baju korban dari belakang hingga robek. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian leher dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tuntungan.

Kini pelaku Os telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Pahadal korban meminta penyidik mempersangkakan pasal berlapis dalam kejadian ini karena banyak kejadian seperti penipuan, barang hilang, asusila yang dialami korban saat terjadinya penganiayaan. Namun anehnya penyidik tidak mempersangkakan pasal pasal tersebut.

Iptu Syawal juga menambahkan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami sudah sesuai SOP menangani perkara ini dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," ucapnya.

Sementara, pelaku Os membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban. Ia mengaku hanya memiting korban karena merasa emosi saat korban menolak rangkulannya.

“Kalau masalah katanya pemukulan, saya mati berdiri pun siap. Tidak ada saya pukul dia. Tapi biar lah tuhan yang jawab itu semua,” ujar Os.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Os menyebut bahwa korban tetap melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.

"Dia mau berlanjut. Saya sebagai manusia mau jalan yang baiknya aja sebenarnya," ujarnya.

Leo Sembiring yang kami konfirmasi membantah semua yang dikatakan oleh pelaku, dan mengatakan bahwa dirinya punya rekaman sura yang real pada saat terjadinya penganiayaan.

“Terdengar suara pelaku mengacam saya dan dia mengaku akan menelanjangi saya semua itu ada rekamanannya dan nanti akan kita putarkan di pengadilan, saya meminta JPU nantinya dapat menuntut pelaku dengan seberat beratnya begitu juga dengan Majelis Hakim yang menyidangkannya. Tidak benar itu dia minta maaf pada waktu kejadian, malahan dia yang mengajak kami untuk datang ke Polsek Medan Tuntungan pada waktu itu, katanya, kita ke Polsek aja, saat itu duluan dia ke Polsek dan saat kami ke Polsek Kami lihat dia duduk di depan Pintu Polsek dan sedang mengobrol dengan seorang penyidik Polsek Medan Tuntungan Bapak Bripka Masdi Depari,” ungkapnya kamis 22 mei 2025 sore.

Kemaren itu pada tanggal 20 Mei 2025 saya bersama keluarga saya menemui dia di sel penyidik Polsek Medan Tuntungan, dia tidak ada meminta maaf malahan dia melihati saya aja, kan tidak mungkin aq yang minta maaf ama dia sementara aq yang dianiaya dia. Jadi tidak benar dia telah menghanturkan permohonan maaf kepoda saya, kapan itu ya mungkin ngarang dia, dan saya memang dari awal tidak ada niat untuk berdamai dengan dia, karena akibat perbuatanya saya sampai sekarang mengalami sakit pada bagian pinggang dan barang barang yang saya miliki juga hilang saat itu.

Leo Sembiring juga kembali mengucapkan apresiasi dan berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut dan Kapolresatabes Medan, Wakapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan.

“Saya sangat mengucapkan banyak terimakasih Bapak Bapak Sekalian karena pelaku penganiayaan saya sudah diamankan dan dimasukkan dalam sel penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saya juga memohon agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis,” tuturnya

Sebelumnya, Camat Medan Tuntungan Berani Perangin Angin saat dikonfirmasi membantah banhwa dia yang menyuruh Os menghubungi wartawan LA.

“Saya tidak kenal dengan pelaku,” ujar Camat Medan Tuntungan. (***)

×
Berita Terbaru Update