![]() |
Logo Propam Polri |
Medan | Menjelang dua bulan, kasus viral Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang ditangani Propam Polrestabes Medan tidak kunjung dilimpahkan dan disidangkan di Propam Polda Sumut
Kuat dugaan ada oknum yang sengaja mempelambat persidangan
hal tersebut guna menghindarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dari
sanksi di persidangan.
Leo Sembiring menjelaskan bahwa viralnya kejadian itu sudah menjelang dua bulan namum dirinya tidak ada kabar bagaimana saat ini penanganan nya di propam Polrestabes Medan.
“Saya berharap Iptu Omrin Segera disidangkan, saya korban penganiayaan yang sedang diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan pada waktu itu, tiba tiba dia dia datang menemui saya dan belakangan dia fitnah saya dengan mengatakan “KAU TIDAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS, 1 BANDING 500 JUTA , KU KASI KAU 500 JUTA KALAU KAU TERDAFTAR DI DEWAN PERS”, ketika saya tunjukan bukti bahwa saya terdaftar di Dewan Pers dia tidak bisa berkata apa apa, maka dari itu saya minta Iptu Omin menetapi janjinya membayar 500 juta yang dia janjikan akan diberikan apabila saya terdaftar di Dewan Pers dan saya minta dia juga diproses sesuai aturan yang berlaku di Propam dan saya juga minta Bapak Kapolda Sumut mengevaluasi apakah Iptu Omrin Sialagan masi layak menjadi seorang anggota Polri setelah kejadian itu viral di media sosial,” ujarnya 23 Juni 2025
Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmoko saat di konfirmasi menjelaskan bahwa hal tersebut sedang berporses.
“Masi pinta PH nya dari Polda Pak,”ungkapnya.(***)