(Foto saat Mendatangi Polrestabes Medan)
Medan |
Anak yang masi dibawah umur yang duduga menjadi korban kekerasan bersama orangtua kandungnya
yang terjadi di Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu Pada 31 Agusutus 2025 pukul 15.00 wib mendatangi Polrestabes Medan.
Kekerasan terhadap anak diatur dalam beberapa pasal undang-undang, terutama Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang melakukan kekerasan terhadap anak, serta Pasal 80 UU yang sama yang mengatur sanksi pidananya.
Kejadian tersebut bermula saat anak dari pelapor berinsial A dan B pulang menuju rumahnya, pada saat itu anak yang mengendarai honda vario ini bertemu dengan sebuah mobil warna putih, tak berapa lama kemudian mobil tersebut tiba tiba mengejar anak tersebut dan berhasil memepetnya, pengemudi mobil kemudian turun dan mengambil sebuah benda yang diduga akan digunakan untuk memukul anak tersebut.
Namun saat kedua anak tersebut melihat supir mobil me narik sesuatu dari dalam mobilnya anak tersebut pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke perladangan sawit dan bersembunyi.
Orang tua yang heran anaknya tidak kunjung tiba dirumahnya langsung mencari keberadaan anaknya dan setelah beberapa jam mencari anak tersebut ditemukan bersembunyi di ladang sawit dengan posisi berpelukan dengan karena menangis karena ketakutan.
Ayah dari anak tersebut langsung membawa anaknya pulang kerumah dan sampai dirumah anak tersebut terus menangis dan mengalami tarauma akibat kejadian tersebut.
Ali ayah kandung dari anak tersebut saat di Polrestabes Medan mengatakan bahwa anaknya mengalami tarauma dan sudah di bawa ke rumah sakit.
"Saya tidak terima, maka hari ini saya membawa anak saya ke Polrestabes Medan dan saya akan melaporkan kejadian tersebut agar dapat di proses secara hukum," ujarnya.
Amatan wartawan, Ayah dan Ibu bersama kedua anak yang masi dibawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan masi berada di ruangan unit PPA Polrestabes Medan.