| (Foto saat konfrensi Pers di Dit Siber Polda Sumut) |
Medan |
Kerja keras Direktorat Reserse Siber Polda Sumut yang nahkodai oleh Kombes Pol
Doni Satrya Sembiring,SIK,SH,MSi patut diacungi jempol, pasalnya direktorat
yang dipimpinnya berhasil mengungkap sebuah kasus Scam yang sepertinya menyita
perhatian public khususnya di Kota Medan.
Dimana berkat kerja sama pihaknya dengan Otoritas Jasa Keangan
(OJK) bersama Lapas I Medan, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil
mengungkap komplotan penipuan atau yang sering disebut dengan Scam atau scaming
yang beraksi dari dalam Lapas I Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satrya
Sembiring,SIK,SH,MSi saat membuka acara konfrensi press menjelaskan bahwa
pihaknya sangat berterimakasih kepada Bapak Rizal Rahmadani (Deputi komisioner
pengawasan prilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen OJK RI)
Sekaligus ketua Satgas Pasti, Bapak Khoirul Muttaqien Kepala OJK Provinsi
Sumatera Utara), Bapak Brigjen Fajaruddin (Analisis Kelompok Spesialis
Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha dan Jasa Keunganan dan Perlindungan Konsumen,
Bapak Yusri Kepala Direktorat PUJK dan LMST OJK Provinsi Sumatera Utara, Bapak
Dahnial Apriyadi (Deputi Direktur Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa
Keungan dan Perlindungan Konsumen dan Bapak Drs Yudi Suseno,Bc,Ip.,Spd,M.Si
(Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut yang begitu besar jasanya membantu
mengungkap pelaku Scam.
“Kami berhasil mengungkap kasus penipuan yang
dialami Rahmat Shah, yang merupakan ayah dari Raline Shah, Raline Shah merupakan seorang aktris yang juga merupakan Staf
Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami sampaikan secara garis
besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi
data," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria
Sembiring saat konferensi pers di Polda Sumut, Medan, Rabu (15/10).
Aksi penipuan ini berawal saat Rahmat
Shah menerima pesan WhatsApp pada hari Selasa (19/8). Komplotan penipu itu
mengaku sebagai anaknya, Raline Shah. Mereka menggunakan nomor baru dengan foto
profil Raline.
Komplotan pelaku terdiri dari 4 orang
yakni Muhammad Syarifuddin Lubis (25), Rizal (34), Indri Permadani (20), dan
Tika Handayani (30).
"Pelaku Muhammad Syarifuddin
Lubis (25) berkomunikasi melalui Whatsapp dengan korban, Rahmat Shah. Pelaku
mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah," kata pria yang
pernah menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumut tersebut.
Mantan Kapolres Trenggalek Polda Jatim ini menambahkan
bahwa pelaku kemudian meminta uang kepada Rahmat Shah secara bertahap hingga
mencapai total Rp 254 juta.
"Dalam hal ini, pelaku (ngaku
Raline Shah) meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada orang tuanya (Rahmat Shah).
Kemudian korban, Rahmat Shah melalui Ibu Eka (pelapor) mentransfer uang sebesar
Rp 24 juta sesuai dengan permintaan yang dianggap anaknya," ujarnya.
Korban percaya bahwa itu adalah
anaknya karena foto profil di WhatsApp menggunakan foto Raline dan komplotan
itu memiliki teknologi untuk mengubah suara.
Setelah korban mentransfer uang, para
pelaku terus meminta korban untuk mentransfer uang dan membeli emas dengan
total nominal sebanyak Rp 254 juta.
"Beberapa saat kemudian, kembali meminta uang kembali untuk membeli emas Antam sebesar Rp 42 juta. Kemudian meminta uang kembali sebesar Rp 88 juta," ucap Doni.
"Total kerugian yang dialami Rahmat Shah sebesar Rp 254.000.000,Korban yang merasa dirugikan ini akhirnya melapor ke polisi. Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap komplotan itu pada hari Rabu (10/09/2025). Dua tersangka yang diamankan merupakan narapidana, yakni Muhammad Syarifudin Lubis, warga Bajakuning, Kabupaten Langkat. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika. Kedua yakni Rizal, warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika. Komplotan tersangka tersebut dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 12 miliar,” Ujar Dir Siber Polda Sumut.(***)