![]() |
| Logo Propam |
Medan |
Pelapor dan korban yang menjadi terlapor karena disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH untuk mengamankan pelaku pencurian mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 24 November 2025 Siang.
Kedatangan sejumlah korban ke LPSK Kota Medan ingin meminta
perlindungan hukum kerena dilaporkan oleh keluarga pelaku pencuri ke
Polrestabes Medan atas tuduhan melakukan penganiayaan saat mengamankan pelaku
pencurian di hotel Kristal pada 23 September 2025 yang lalu.
Kepada wartawan, AS salah satu korban yang menjadi terlapor
saat mendatangi LPSK Medan mengatakan bahwa pada tanggal 23 September 2025
dirinya bersama adiknya dan keluarganya bertemu dengan penyidik Polsek Pancur
Batu di depan perumahan royal sumatera karena mendapatkan informasi bahwa
pelaku akan bertemu dengan seorang wanita yang mereka suruh untuk mengajak
pelaku bertemu.
“Karena kami dapat informasi bahwa pelaku akan bertemu
dengan seorang wanita yang merupakan pekerja toko kami, kami pun menghubungi
penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH yang menangani laporan kami di Polsek
Pancur Batu dan kami sepakat bertemu di café depan royal sumatera. Penyidik datang
bersama seorang pria berbadan tegap yang awalnya kami kira merupakan anggota
Polisi. Saat itu kami berkordinasi dan beberapa menit kemudian seorang wanita
yang yang merupakan pekerja kami memberitahukan bahwa dia sudah bersama dengan salah
satu pelaku berinisial DT di kamar hotel nomor 22, kami pun memberitahukan hal
tersebut kepada penyidik SH, namun anehnya Brigadir SH malahan menyuruh kami
korban untuk mengamankan pelaku, karena kami takut pelaku kabur kami bersama
temannya itu pun menuju ke hotel tempat pelaku berada, Brigadir SH pun
mengikuti kami dari belakang dan kami tiba di hotel. Kami kemudian diantarkan
pekerja hotel itu ke kamar yang kami Tanya, saat itu saya melihat pelaku yang
mengintip dari jendela memegang pisau karena dan saat itu saya terpaksa membela
diri agar tidak menjadi korban,” ujarnya
Setelah itu masi kata AS, pihaknya juga berhasil mengamankan
pelaku lainnya yang berada di kamar hotel nomor 23, saat itu KR diamankan saat
sedang berada dengan seorang perempuan yang masi dibawah umut yang merupakan
siswi salah satu SMK di Sidikalang yang sedang menjalani praktek kerja lapangan
di Ramayana Kecamatan Medan Kota.
“Kedua pelaku dan sebuah senjata tajam yang kami amankan
dari salah satu pelaku pun kami serahkan kepada Brigadir SH yang sudah menunggu
dekat mobil dan atas perintah Brigadir SH kedua pelaku kami bawa ke Polsek
Pancur Batu dan setibanya di Polsek Pancur Batu Brigadir SH mengintrogasi kedua
pelaku sehingga kedua pelaku mengakui bahwa barang barang curian mereka simpan
di rumah temannya berinisial SM,” beber AS
Dengan berbekal map bewarna merah dan surat tanda terima
laporan penyidik Brigadir SH mengajak kami para terlapor untuk berangkat
kerumah kos SM daerah Pancing, disana kami juga disuruh nya untuk mengamankan
pelaku padahal saya sempat meminta dia untuk membuat surat penangkaapan dan
mengajak petugas reskrim yang sedang duduk di Pos Lantas Polsek Pancur Batu
namun dia tidak menghiraukan ucapakan saya dan atas perintah nya terduga
penadah berinisial SM bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Pancur Batu
namun ke esokan harinya SM dipulangkan katanya SM tidak terbukti menjadi
penadah,” Kesalnya
Setelah beberapa minggu kemudian, kami mendapatkan surat
wawancara dari penyidik Polrestabes Medan dan kami sempat bertanya kepada
penyidik akan saksi dari laporan tersebut, penyidik mengatakan bahwa saksi
adalah wanita yang kami suruh bertemu dengan pelaku dan seorang pria bernisial
Y yang dibawa penyidik SH untuk mengamankan pelaku bersama kami.
“Maka dari itu hari ini kami mendatangi LPSK Kota Medan kami
meminta perlindungan hukum atas kejadian tersebut dimana kami disuruh Brigadir
SH untuk mengamankan pelaku dan saat itu dia juga ada di lingkungan hotel
tersebut kami tidak ada melakuan penganiayaan secara bersama sama, kalau pun
kami ada melakukan penganiayaan itu hanya membela diri karena melihat pelaku
membawa sajam dan pelaku juga memberikan perlawanan kepada kami dan kalau kami melakukan penganiayaan secara
bersama sama mungkin pelaku sudah harus dibawa kerumah sakit, ini pelaku masi
sehat dan sempat juga kami bawa ke kerumah SM di daerah Pancing untuk mencari
barang bukti yang mereka curi, kami berharap LPSK Segera menerima permohoan
pelindungan hukum yang kami ajukan dan kami mendapatkan perlindungan hukum,
kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut untuk memecat Brigadir SH, Iptu EK yang
diduga melakukan (obstruction of justice) dan tidak memproses penemuan sajam
dari berkas pelaku pencurian dan kami meminta propam segera memeriksa Iptu EK
mantan kanit reskrim dan Kapolsek Pancur Batu Kompol DJ yang diduga menghilangkan
barang bukti dari penyidikan dan diduga lalai mengawasi anggotanya sehingga
anggotanya menyuruh korban mengamankan pelaku yang berujung korban dilaporkan
balik oleh pelaku,“ pungkasnya
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi Karo Sekali
yang hendak kami konfirmasi terkait hal tersebut tidak menjawab telepon wartawan
alias bungkam.
Berbeda hal nya dengan Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP
Natal Saragih saat di konfirmasi langsung terkait dengan obstruction of justice
tidak di prosesnya penemuan sajam dari pelaku pencurian dan dugaan ketidak
profesionalan penyidik Polsek Pancur Batu menjelaskan bahwa pihaknya sedang
melakukan penyelidikan terait hal tersebut.
“Mohon bersabar kami sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,”pungkasnya.(Leodepari)
.jpg)