Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sempat Tak Datang Ke Persidangan Minggu Lalu Dengan Alasan Sakit, Akhirnya Terdakwa Penabrak Pedah Beru Bukit Hingga Tewas Datang Ke Persidangan Bacakan Pembelaannya.

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-19T02:02:25Z
(Foto Saat Persidangan)

Pancurbatu |

Persidangan untuk mendengarkan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa AKBP (Purn) Bulmar warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang seharusnya dilaksanakan, Selasa (11/11/2025) pagi, kembali digelar Selasa (18/11/2025) siang sekitar pukul 12.15 Wib.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu ini dipimpim Majelis Hakim Morailam SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH.

Dalam pledoy pembelaannya yang dibacakan salah satu keluarganya, terdakwa Bulmar Pasaribu pensiunan Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini meminta agar majelis Hakim menghukumnya ringan.

Sebab katanya, peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa Pedah boru Bukit tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

Usai mendengarkan pledoi dari terdakwa, ketua majelis Hakim Morailam SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar memberikan Jawaban pada persidang Selasa depan (25/11/2025).

Sementara itu, Benteng Ginting suami korban Pedah boru Bukit yang ikut mendengarkan terdakwa Bulmar Pasaribu membacakan pledoi meminta agar Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan sesuai dengan pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009.

Dalam pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 tersebut dijelaskan kalau pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak mengakibatkan orang lain meninggal dunia dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000.00,

Selain itu juga, Benteng Ginting berharap agar majelis hakim memberikan vonis yang setimpal dan segera menahan Bulmar Pasaribu.

Menurut Benteng Gintung, Bulmar Pasaribu yang merupakan Pensiunan Polri berpangkat AKBP ini tidak taat dengan hukum.

Sebab kata Benteng Ginting, penabrak istri hingga tewas ini berupaya menghindar dari jeratan hukum dengan berbagai cara.(*)
×
Berita Terbaru Update