![]() |
| (Foto Saat Perdamaian Antara Korban Pencurian dan Pihak Pelaku Pencurian) |
Pancur Batu | Korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu, Persadaan Putra, mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak keluarga dua orang yang sebelumnya dilaporkan terkait pencurian telah sepakat berdamai.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani para pihak pada 3 Desember 2025.
Menurut Persadaan Putra, perdamaian dilakukan setelah sebelumnya terjadi dua laporan polisi yang saling berkaitan. Di satu sisi, dirinya melaporkan dugaan pencurian toko ponsel ke Polsek Pancur Batu. Di sisi lain, orang tua salah satu pihak yang dilaporkan kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan.
“Sudah ada kesepakatan perdamaian yang ditandatangani. Dalam kesepakatan tersebut juga ada janji untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan,” ujar Persadaan Putra saat memberikan keterangannya.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan korban, laporan dugaan pencurian tercatat dengan Nomor LP/B/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek PC. Batu tertanggal 22 September 2025.
Sementara laporan yang dibuat pihak keluarga terlapor di Polrestabes Medan tercantum dengan Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dalam surat perdamaian tersebut disebutkan bahwa para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak melanjutkan perkara di kemudian hari.
Pihak korban juga menyatakan telah memaafkan pihak pertama dan tidak akan meminta ganti rugi maupun mengajukan tuntutan hukum berikutnya berkaitan dengan persoalan yang telah diselesaikan melalui perdamaian.
Tidak hanya itu, dalam kesepakatan tersebut pihak kedua bersedia membuat surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani perkara pihak pertama agar hukuman yang dijatuhkan dapat seringan-ringannya.
Menurut Persadaan, surat permohonan tersebut kemudian telah diberikan sebagaimana bagian dari kesepakatan perdamaian.
Namun, yang menjadi perhatian korban adalah klausul berikutnya yang secara khusus mengatur mengenai pencabutan laporan di Polrestabes Medan.
Dalam dokumen perdamaian disebutkan bahwa setelah surat permohonan tersebut diserahkan kepada majelis hakim, pihak pertama akan melakukan pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
“Surat permohonan untuk meringankan hukuman sudah diberikan. Karena itu kami berharap janji untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan juga dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani,” kata Persadaan.
Persadaan menegaskan, perdamaian tersebut dibuat atas dasar kekeluargaan dan tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
Dalam surat tersebut juga tercantum pernyataan bahwa para pihak telah saling meminta maaf dan memaafkan serta menyatakan persoalan telah berakhir dan selesai.
“Kalau sudah berdamai, kami berharap semua poin yang disepakati dijalankan. Kami tidak ingin persoalan ini kembali menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 3 Desember 2025 tersebut tercantum nama Rizki Kristian Tarigan, Gleen Dito Oppusunggu, Leo Sihombing dan Marnitta Silaban sebagai pihak pertama.
Sedangkan pihak kedua terdiri dari Persadaan Putra dan Leo Albertus Sembiring. Yosef Nababan, S.H. dan Bresman Manurung, S.H. tercantum sebagai saksi-saksi dalam kesepakatan perdamaian tersebut.
Persadaan berharap Polrestabes Medan dapat memberikan kejelasan mengenai status laporan yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian tersebut.
“Yang kami minta hanya kejelasan dan kepastian. Sudah ada kesepakatan tertulis, sudah saling memaafkan, dan ada poin mengenai pencabutan laporan. Kami berharap kesepakatan itu dihormati,” pungkasnya.
Keterangan mengenai isi kesepakatan dan janji pencabutan laporan tersebut bersumber dari keterangan Persadaan Putra dan dokumen perdamaian yang diperlihatkannya. Status pencabutan laporan dan perkembangan perkara tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan Polrestabes Medan.



