Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Pencurian di Pancur Batu Yang Dilaporkan Karena Nangkap Maling Sepakat Damai, Laporan Di Polrestabes Medan Dijanjikan Akan Dicabut

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T03:32:25Z

 

(Foto Saat Perdamaian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)

Medan — Sebuah Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 3 Desember 2025 mengungkap adanya kesepakatan antara pihak yang sebelumnya membuat laporan dugaan pencurian dengan pihak yang kemudian dilaporkan terkait dugaan penganiayaan.

Dokumen yang diperoleh media tersebut ditandatangani oleh Rizki Kristian Tarigan, Gleen Dito Oppusunggu, Leo Sihombing dan Marnitta Silaban sebagai Pihak Pertama, serta Persadaan Putra sebagai Pihak Kedua. Dalam bagian tanda tangan, dokumen juga mencantumkan Leo Albertus Sembiring sebagai pihak yang menandatangani bagian Pihak Kedua.

Dalam surat itu disebutkan, Persadaan Putra sebelumnya membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian handphone yang mencantumkan Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu sebagai terlapor.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek PC. Batu, tertanggal 22 September 2025, sebagaimana tertulis dalam dokumen perdamaian.

Namun, persoalan kemudian berkembang. Surat perdamaian tersebut menyebut Persadaan Putra dan pihak lainnya melakukan penangkapan terhadap Rizki Kristian Tarigan dan Gleen Dito Oppusunggu sebelum menyerahkannya ke Polsek Pancur Batu.

Dalam dokumen itu juga tercantum klaim bahwa dalam proses penangkapan terjadi dugaan penganiayaan yang menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

Atas peristiwa tersebut, Leo Sihombing kemudian disebut membuat laporan polisi di Polrestabes Medan. Nomor laporan yang tercantum dalam surat adalah LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Laporan disebut sudah masuk tahap penyidikan

Surat perdamaian tersebut secara eksplisit menyebut perkara laporan polisi itu telah masuk proses penyidikan.

Dalam dokumen juga disebut Pihak Kedua melalui Juper Polrestabes menyampaikan niat agar para pihak melakukan perdamaian dengan maksud menutup perkara.

Namun, surat itu juga mencatat bahwa perkara Pihak Pertama telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga upaya restorative justice disebut telah tertutup, baik di kepolisian maupun kejaksaan.

Sebaliknya, untuk perkara Pihak Kedua di Polrestabes Medan, surat tersebut menyatakan setelah laporan dicabut perkara dapat langsung ditutup karena SPDP belum dikirim ke kejaksaan.

Sepakat tidak saling menuntut

Dalam kesepakatan yang ditandatangani, para pihak menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut, baik saat itu maupun di kemudian hari.

Surat itu juga memuat pernyataan saling meminta maaf.

Pihak Pertama disebut mengakui perbuatannya, telah menjalani hukuman penjara, mengalami luka-luka dan barang yang dilaporkan hilang telah dikembalikan kepada Pihak Kedua.

Sementara Pihak Kedua menyatakan meminta maaf karena melakukan penangkapan yang disebut dalam dokumen dilakukan tanpa hak dan tanpa kewenangan serta disertai penganiayaan.

Tidak berhenti di situ, Pihak Kedua menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat dan tidak akan meminta ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.

Pihak Kedua juga menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian maupun tindak pidana lainnya, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam kesepakatan.

Ada kesepakatan pencabutan laporan

Poin yang menjadi perhatian dalam dokumen tersebut adalah kesepakatan mengenai pencabutan laporan polisi.

Dalam poin kelima disebutkan bahwa setelah surat permohonan kepada Majelis Hakim diserahkan, Pihak Pertama melakukan pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Dokumen juga menyatakan bahwa setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani, para pihak menyatakan permasalahan telah berakhir dan selesai.

Keduanya disebut sepakat tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan maupun tuntutan ganti rugi dalam bentuk apa pun, baik pada saat itu maupun di kemudian hari.

Status hukum setelah perdamaian dipertanyakan

Kesepakatan tersebut menarik perhatian karena dokumen secara tertulis menyatakan adanya perdamaian, saling memaafkan, kesediaan tidak saling menuntut serta adanya pencabutan laporan polisi.

Namun, surat perdamaian tersebut bukan dengan sendirinya merupakan dokumen resmi penghentian perkara oleh penyidik. Dokumen yang tersedia hanya menunjukkan adanya kesepakatan para pihak dan klausul mengenai pencabutan laporan.

Karena itu, status administratif dan hukum masing-masing laporan setelah kesepakatan tanggal 3 Desember 2025 tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah pencabutan laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara resmi oleh penyidik dan bagaimana status hukum perkara setelah para pihak menyatakan sengketa telah berakhir.

Surat tersebut dibuat dalam lima rangkap yang masing-masing dinyatakan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama. Para pihak juga menyatakan surat dibuat atas dasar kekeluargaan, dengan pikiran sehat jasmani dan rohani serta tanpa unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan isi Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditunjukkan kepada redaksi. Pernyataan mengenai dugaan pencurian, penganiayaan, proses penyidikan, pencabutan laporan, dan status perkara merupakan keterangan yang tercantum dalam dokumen tersebut dan belum dimaksudkan sebagai penetapan bersalah terhadap pihak mana pun.

 





 

×
Berita Terbaru Update