Portal Berita Sumatera Utara dan Indonesia
Breaking NewsIkuti informasi terbaru dan terpercaya dari Media Fradvy Indonesia

Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka, Komisi III DPR RI Tegaskan “Bukan Pengadilan”, Keluarga: Lalu Siapa yang Perjuangkan Keadilan?

Foto Ketua Komisi III DPR RI


MEDAN 20 September 2026—Kasus keluarga dari Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang sebelumnya menjadi korban pencurian toko ponsel namun kemudian terseret dalam proses hukum sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), kembali menjadi sorotan.

Perkara tersebut menjadi perhatian setelah keluarga menyampaikan persoalannya hingga ke tingkat pusat. Keluarga mempertanyakan proses hukum yang mereka jalani, terutama karena penangkapan terhadap orang yang disebut sebagai pelaku pencurian berlangsung setelah adanya arahan dan pendampingan dari pihak kepolisian.

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai status hukum. Mereka mempertanyakan bagaimana masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban kejahatan.

“Kalau korban menangkap maling kemudian dihukum, ke depan masyarakat tentu akan berpikir berkali-kali untuk menangkap pelaku kejahatan. Mereka bisa memilih diam karena takut justru dilaporkan balik,” ujar keluarga.

Dalam peristiwa tersebut, keluarga juga menyampaikan bahwa orang yang mereka amankan membawa senjata tajam. Kondisi itu membuat proses pengamanan memiliki risiko keselamatan bagi pihak yang berusaha menangkap pelaku.

Keluarga menyatakan bersyukur tidak sampai terjadi korban jiwa akibat senjata tajam yang dibawa orang tersebut.

### Komisi III DPR RI Tegaskan Bukan Pengadilan

Di tengah persoalan tersebut, muncul pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukan lembaga pengadilan.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada keluarga, posisi Komisi III disebut berada pada ranah pengawasan kebijakan, bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun memutus perkara seperti pengadilan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari keluarga.

Jika lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum menyatakan bukan pengadilan, keluarga mempertanyakan sejauh mana lembaga tersebut dapat mengawal persoalan mereka agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Lalu siapa yang memperjuangkan keadilan kalau masyarakat sudah menyampaikan persoalannya kepada lembaga negara?” menjadi pertanyaan yang disampaikan keluarga.

### Persoalan Pengawasan Dipertanyakan

Keluarga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada status tersangka maupun DPO. Mereka meminta adanya penjelasan terbuka mengenai rangkaian peristiwa sejak pencurian terjadi, proses penangkapan, termasuk arahan dan pendampingan pihak kepolisian dalam upaya mengamankan orang yang disebut sebagai pelaku.

Mereka juga meminta agar seluruh proses hukum terhadap keluarga diperiksa secara transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Bagi keluarga, kasus ini menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana posisi masyarakat ketika berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan.

“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi serba salah. Melihat maling takut bertindak, menangkap maling takut dilaporkan, sementara ketika mencari perlindungan hukum justru harus menghadapi proses hukum,” ujar keluarga.

Kini perhatian kembali diarahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkara tersebut.(*)



Cari berita Fradvy