![]() |
| Foto Ilustrasi |
MEDAN – Seorang oknum pengacara berinisial FSN, yang berdomisili di Kecamatan Medan Tuntungan, diduga terlibat persoalan dengan mantan kliennya. Oknum pengacara tersebut dikabarkan akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan serta sejumlah tindakan yang dinilai merugikan kliennya.
Berdasarkan keterangan pihak mantan klien pada 2 November 2026, persoalan ini bermula ketika seorang warga Kecamatan Medan Tuntungan sedang menghadapi perkara hukum di Polrestabes Medan. Saat itu, korban mendapatkan rekomendasi untuk menggunakan jasa bantuan hukum.
Namun, dalam prosesnya, penggunaan jasa bantuan hukum tersebut berubah menjadi kuasa hukum pribadi FSN pada 2 Januari 2026. Perubahan itu disebut terjadi dengan berbagai alasan, salah satunya karena kantor hukum yang sebelumnya direkomendasikan dikabarkan tidak memiliki kantor dan tidak mempunyai pengacara lain selain dirinya.
Seiring berjalannya proses hukum, salah satu klien FSN akhirnya harus menjalani penahanan. Setelah kliennya berada di dalam penjara, FSN disebut semakin sering menghubungi istri salah satu kliennya yang sedang berpekara.
Bahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, FSN pernah mendatangi rumah istri kliennya ketika perempuan tersebut sedang berada seorang diri. Namun, kedatangannya disebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Tidak hanya itu, FSN juga diduga beberapa kali menghubungi istri kliennya untuk mengajak bertemu di luar rumah. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, ajakan pertemuan tersebut pernah dilakukan pada tengah malam dengan alasan untuk berkoordinasi mengenai perkembangan perkara.
Ajakan tersebut disebut tidak pernah terealisasi karena pihak keluarga merasa keberatan dan mencurigai adanya maksud lain di balik komunikasi tersebut.
Persoalan semakin memanas ketika FSN diduga meminta fasilitas tambahan kepada kliennya di luar kesepakatan awal.
Menurut keterangan pihak mantan klien, sebelumnya telah disepakati biaya jasa hukum sebesar Rp20 juta untuk penandatanganan surat kuasa sampai pendampingan ke pengadilan. Namun, belakangan FSN disebut meminta disediakan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport serta uang tunai sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan pengurusan perkara.
Permintaan tersebut dikabarkan memberatkan pihak keluarga karena tidak pernah menjadi bagian dari kesepakatan awal.
Akibat tidak sanggup memenuhi permintaan fasilitas kendaraan dan uang tunai tersebut, FSN diduga mulai kurang aktif dalam mengurus perkara yang telah dipercayakan kepadanya. Padahal, menurut pihak keluarga, pembayaran jasa hukum dan satu unit telepon genggam merek Oppo juga telah diberikan atau diperhitungkan dalam kesepakatan pembayaran jasa hukum tersebut.
Bahkan, pihak keluarga mengaku heran karena FSN justru meminta agar surat kuasa hukum diputus atau dicabut.
Atas sejumlah persoalan tersebut, pihak mantan klien menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan FSN kepada pihak kepolisian. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional apabila bukti dan unsur dugaan pelanggaran hukum terpenuhi.
Pihak keluarga juga berharap organisasi profesi advokat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas profesi advokat.
Hingga berita ini disusun, keterangan dan klarifikasi langsung dari FSN terkait dugaan tersebut masih diperlukan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak mantan klien dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
