Portal Berita Sumatera Utara dan Indonesia
Breaking NewsIkuti informasi terbaru dan terpercaya dari Media Fradvy Indonesia

Sempat Disebut Lonte dan Dianiaya Lima Orang, Warga Medan Amplas Laporkan ke Polda Sumut

 

Foto Pelapor/ Korban

MEDAN — Seorang perempuan berinisial RDP melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1370/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Agustus 2025.

Menurut informasi yang kami terima pada 20 September 2026, Dalam dokumen tersebut, RDP melaporkan dugaan penganiayaan sebagaimana disebut dalam Pasal 352 juncto Pasal 170 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan S.M. Raja, Gang KKI, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Lima orang yang tercantum sebagai terlapor dalam dokumen diinisialkan masing-masing LPM, NP, IP, JP dan L.

Menurut uraian dalam laporan, kejadian bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelapor disebut berada di rumahnya di kawasan Timbang Deli dan sedang berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang bernama Mei Nasida Siahaan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kelima terlapor disebut masuk ke rumah pelapor. Dalam laporan tersebut disebut terjadi perkataan yang dianggap menghina dengan menyebutkan dirinya Lonte, sebelum kemudian para terlapor diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka pada bagian tangan kanan di atas jempol, telapak tangan kiri bagian bawah, serta bagian kepala depan sebelah kanan.

Selain dugaan penganiayaan, dalam laporan itu juga disebutkan adanya dugaan pengambilan atau perampasan telepon seluler merek OPPO yang disebut sedang dipegang pelapor dan anaknya.

Dalam uraian laporan disebut tindakan tersebut dilakukan secara paksa dan menyebabkan kaca antigores telepon seluler mengalami keretakan.

Atas kejadian tersebut, RDP kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumut pada 21 Agustus 2025. Laporan itu diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani pihak pelapor serta pejabat SPKT Polda Sumut.

Hingga kini, seluruh uraian mengenai dugaan penganiayaan dan perampasan tersebut merupakan isi laporan dari pihak pelapor. Status kelima orang yang disebut dalam laporan adalah terlapor dan tidak dapat dimaknai sebagai telah terbukti bersalah.(*)

Cari berita Fradvy