Portal Berita Sumatera Utara dan Indonesia
Breaking NewsIkuti informasi terbaru dan terpercaya dari Media Fradvy Indonesia

Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH, Pengacara Winda, Sesalkan Sikap Kapolrestabes Medan yang Bertolak Belakang dengan Komisi III DPR RI

Foto Surat Dari Komisi III DPR RI

MEDAN,21 September 2026 — Pengacara keluarga Winda Lorenza Gowasa, Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH, menyayangkan sikap Kapolrestabes Medan yang dinilai masih belum memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang dinilai janggal.

Sorotan tersebut mencuat setelah persoalan kasus kematian Winda menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, penanganan perkara mendapat perhatian serius dan didorong agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta akuntabel.

Utreck menilai, setelah adanya perhatian dari Komisi III DPR RI, pihak keluarga semestinya memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, setelah Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan meminta perkara ini diusut secara tuntas, mengapa sampai sekarang Kapolrestabes Medan masih terkesan diam?” ujar Utreck dalam keterangannya, Senin (21/9/2026) pagi.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai proses hukum, tetapi juga menyangkut hak keluarga korban untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara dan memperoleh akses terhadap informasi serta bukti-bukti hukum yang berkaitan dengan kematian Winda.

Dalam hasil RDPU yang disampaikan kepada pihak terkait, terdapat sejumlah poin penting.

Pertama, Polrestabes Medan didesak mengusut tuntas perkara kematian Winda secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel.

Kedua, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara diminta melakukan supervisi langsung terhadap proses penanganan perkara guna memastikan penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, Polrestabes Medan diminta membuka akses informasi serta bukti-bukti hukum yang berkaitan dengan perkara kepada pihak keluarga korban.

“Kalau memang proses hukumnya berjalan, sampaikan kepada keluarga. Kalau ada perkembangan penyidikan, jelaskan. Jangan sampai keluarga justru harus terus bertanya-tanya mengenai perkara yang menyangkut kematian anggota keluarganya sendiri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena Winda Lorenza Gowasa disebut merupakan mantan istri anggota Polri di Medan dan pernah dikaitkan sebagai saksi dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kematian Winda pada Agustus 2026 kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai kondisi dan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal. Pihak keluarga meminta agar seluruh fakta di balik kematian tersebut diperiksa secara menyeluruh dan tidak menyisakan pertanyaan.

Utreck menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam perkara tersebut. Yang diminta adalah transparansi dan kepastian proses hukum.

“Komisi III DPR RI sudah memberikan perhatian. Polda Sumut juga diminta melakukan supervisi. Sekarang publik dan keluarga tentu menunggu, apa langkah konkret Polrestabes Medan?” ujarnya.

Utreck kemudian menjelaskan bahwa ketika kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik, Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa kematian Winda diduga merupakan bunuh diri.

Namun, menurut Utreck, perkembangan penanganan perkara selanjutnya menunjukkan adanya perubahan arah.

“Pada saat kasus ini viral pertama kalinya, Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa kasus kematian Winda diduga bunuh diri, namun sekarang ini berubah lagi. Aneh kan, bisa berubah-ubah status, yang tadinya bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan,” ujar Utreck.

Menurut Utreck, Polrestabes Medan yang awalnya menangani perkara kematian Winda Lorenza alias WL (30), mantan istri Brigadir IH, dari dugaan bunuh diri, kemudian meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Namun, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan hingga Kamis (10/9) belum ada tersangka dalam perkara tersebut dan informasi tersebut tidak diberitahukan kepada kami,” ujar Utreck.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan keterbukaan informasi dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa.


(*)

Cari berita Fradvy