Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cek Fakta : Diduga Hindari Liputan Wartawan, Sidang Pembacaan Putusan Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Ditunda ??

Jumat, 25 Oktober 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T07:45:16Z
Kedua Terdakwa Pekara Nakoba

Pancur Batu |

Diduga untuk menghindari liputan wartawan dan pantauan masyarakat Sidang pembacaan putusan terduga bandar narkoba Fs Alias Firdaus Sitepu, dan terduga pengedar narkoba Was alias Wayud warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu pada 23 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, di Jalan Delitua Sei Nangka- Pancur Batu / Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang beberapa yang hari disebutka ditunda.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH saat di konfirmasi menjelasakan bahwa sidang pembacaan putusan ditunda.

“Ditunda karena hakimnya satu orang lagi cuti, satu lagi mengikuti pelatihan di Pusdiklat MA,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tubei Hakim saat di konfirmasi awak media pada 24 Oktober 2024 Pagi.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga ditundanya sidang tersebut untuk menghindari wartawan yang meliput dan masyarakat yang ingin memantau sidang tersebut.

“Kami menduga, mungkin ada permintaan dari seseorang supaya sidang itu ditunda, karena sempat viral itu beritanya dan menjadi bahan perbincangan di masyarakat, jadwal sidang itu kan sudah memang terjadwal dari awal jadi para pihak yang terkait kan seharusnya bisa mengatur waktunya untuk sidang pembacaan putusan itu, atau mungkin ada dugaan untuk menghindari liputan wartawan saat persidangan agar tidak dipublikasikan, semua informasi kan terbuka untuk umum apalagi sidang pekara narkoba ini jangan pula seolah olah terkesan seperti ditutup tutupi diduga dengan cara menunda nunda sidang tuntutannya,” ujar seorang warga Pancur Batu pada Jumat 25 Oktober 2024 sore.

Kami sebagai masyarakat sangat mendukung aparat pengak hukum untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada kedua terdakwa kasus narkoba itu agar ada efek jera. sudah ada tuntutan JPU 12 Tahun Penjara itu harus dimaksimalkan lagi, jangan pula nanti putusan jauh dibawah tuntutan, itu makanya kami pun berencana mengawal kasus ini yang akan kembali dijadwalkan sidang pembacaan putusannya pada Rabu 30 Oktober 2024 ini.


“Kalau nanti putusan hakim dibawah tuntuan JPU maka saran saya JPU harus mengajukan banding,
Berkas perkara banding berupa bundel "A" dan bundel "B" dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, saya dengar dengan FS itu residivis dan juga pernah dipenjara kasus penganiaayaan, ini harus menjadi catatan pihak terkait bahwa dia memang harus di hukuman sesuai dengan perbuatannya dan diberikan hukuman maksimal agar ada efek jera baginya,” ungkapnya

Tak hanya itu, Menurut sumber yang kami dapatkan bahwa diduga kedua terdakwa tersebut juga terlibat dalam aksi pelemparan Bom Molotov kerumah oknum wartawan di Pancur Batu, Deli Serdang pada akhir Desember 2023 yang lalu.

Dimana peran Fs alias Firdaus Sitepu diduga sebagai salah satu otak pelaku yang menyuruh seseorang untuk melemparkan bom molotov, dan peran rekanya Wahyud alias Yudi diduga mengatarkan tim exekutor menuju lokasi rumah wartawan yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu.

Dimana di dalam rumah tersebut berada oknum wartawn, istrinya dan tiga orang anaknya yang masi duduk di bangku sekolah dasar pada waktu itu, bom molotov yang dilemparkan oleh diduga suruhan Fs alias  Firdaus Sitepu kerumah oknum wartawan di Pancur Batu tersangkut di kursi bambu sehingga tidak jadi meledak membakar mobil yang ada di balik kursi bambu tersebut. oknum wartawan dan istrinya yang melihat dari Cctv adanya api menyala di bawah kursi bambu langsung memadamkan api di botol yang masi bekobar, kejadian tersebut pun akhirnya dilaporkan ke Polisi dan akhrinya salah satu tersangka Feri alias Peker berhasil diamankan.

Menurut pengakuan tersangka Feri Hariyanto Alias Peker bahwa Fs alias Firdaus Sitepu lah yang menyuruhnya menjemput dua orang tim exekutor ke daerah simpang pemda dan kemudian tim exekutor yang melemparkan bom molotov tersebut.


Akibat dari kejadian pelemparan bom molotov kerumah oknum wartawan di Desa Namorih Pancur Batu, sekeluarga yang tinggal dirumah tersebtu pun menjadi takut bahkan anak anak nya yang masi kecil juga menjadi tarauma dan ketakutan setiap kali melihat kedatang orang lain kerumahnya sampai saat ini. (***)

 (***)

×
Berita Terbaru Update