![]() |
Kedua Terdakwa Pekara Nakoba |
Pancur Batu |
Diduga untuk menghindari liputan wartawan dan pantauan masyarakat Sidang pembacaan putusan terduga bandar narkoba Fs Alias Firdaus Sitepu, dan terduga pengedar narkoba Was alias Wayud warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu pada 23 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, di Jalan Delitua Sei Nangka- Pancur Batu / Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang beberapa yang hari disebutka ditunda.
Humas
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH saat di
konfirmasi menjelasakan bahwa sidang pembacaan putusan ditunda.
“Ditunda karena
hakimnya satu orang lagi cuti, satu lagi mengikuti pelatihan di Pusdiklat MA,” ujar
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan
Negeri Tubei Hakim saat di
konfirmasi awak media pada 24 Oktober 2024 Pagi.
Menurut
informasi yang kami dapatkan bahwa diduga ditundanya sidang tersebut untuk
menghindari wartawan yang meliput dan masyarakat yang ingin memantau sidang
tersebut.
“Kami menduga,
mungkin ada permintaan dari seseorang supaya sidang itu ditunda, karena sempat
viral itu beritanya dan menjadi bahan perbincangan di masyarakat, jadwal sidang
itu kan sudah memang terjadwal dari awal jadi para pihak yang terkait kan
seharusnya bisa mengatur waktunya untuk sidang pembacaan putusan itu, atau
mungkin ada dugaan untuk menghindari liputan wartawan saat persidangan agar tidak
dipublikasikan, semua informasi kan terbuka untuk umum apalagi sidang pekara
narkoba ini jangan pula seolah olah terkesan seperti ditutup tutupi diduga
dengan cara menunda nunda sidang tuntutannya,” ujar seorang warga Pancur Batu
pada Jumat 25 Oktober 2024 sore.
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung aparat pengak hukum untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada kedua terdakwa kasus narkoba itu agar ada efek jera. sudah ada tuntutan JPU 12 Tahun Penjara itu harus dimaksimalkan lagi, jangan pula nanti putusan jauh dibawah tuntutan, itu makanya kami pun berencana mengawal kasus ini yang akan kembali dijadwalkan sidang pembacaan putusannya pada Rabu 30 Oktober 2024 ini.
“Kalau nanti
putusan hakim dibawah tuntuan JPU maka saran saya JPU harus mengajukan banding,
Berkas perkara banding
berupa bundel "A" dan bundel "B" dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak permintaan banding diajukan
sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, saya dengar dengan FS itu
residivis dan juga pernah dipenjara kasus penganiaayaan, ini harus menjadi
catatan pihak terkait bahwa dia memang harus di hukuman sesuai dengan
perbuatannya dan diberikan hukuman maksimal agar ada efek jera baginya,” ungkapnya
Tak hanya itu, Menurut sumber yang kami dapatkan bahwa diduga kedua terdakwa
tersebut juga terlibat dalam aksi pelemparan Bom Molotov kerumah oknum wartawan
di Pancur Batu, Deli Serdang pada akhir Desember 2023 yang lalu.
Dimana peran Fs
alias Firdaus Sitepu diduga sebagai salah satu otak pelaku yang menyuruh
seseorang untuk melemparkan bom molotov, dan peran rekanya Wahyud alias Yudi diduga
mengatarkan tim exekutor menuju lokasi rumah wartawan yang berada di Desa
Namorih, Kecamatan Pancur Batu.
Dimana di
dalam rumah tersebut berada oknum wartawn, istrinya dan tiga orang anaknya yang
masi duduk di bangku sekolah dasar pada waktu itu, bom molotov yang dilemparkan
oleh diduga suruhan Fs alias Firdaus
Sitepu kerumah oknum wartawan di Pancur Batu tersangkut di kursi bambu sehingga
tidak jadi meledak membakar mobil yang ada di balik kursi bambu tersebut. oknum
wartawan dan istrinya yang melihat dari Cctv adanya api menyala di bawah kursi
bambu langsung memadamkan api di botol yang masi bekobar, kejadian tersebut pun
akhirnya dilaporkan ke Polisi dan akhrinya salah satu tersangka Feri alias
Peker berhasil diamankan.
Akibat dari kejadian pelemparan bom molotov kerumah oknum wartawan di Desa Namorih Pancur Batu, sekeluarga yang tinggal dirumah tersebtu pun menjadi takut bahkan anak anak nya yang masi kecil juga menjadi tarauma dan ketakutan setiap kali melihat kedatang orang lain kerumahnya sampai saat ini. (***)
(***)