Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mayor Teddy Ajudan Presiden Prabowo Ditunjuk Sebagai Sekertaris Kabinet

Minggu, 20 Oktober 2024 | Oktober 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T06:42:22Z
Foto : Mayor Teddy  saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024).


Jakarta | 

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih.Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Mayor Teddy Indra Warior.Ajudan Prabowo Subianto kala menjabat sebagai Menteri Pertahanan itu ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet."Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet," kata Presiden Prabowo Subianto.

Setidaknya ada 13 tugas yang menjadi kewajiban Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.Sebelumnya Mayor Teddy mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri Para Rider 328/Dirgahayu.Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Staf TNI AD (KSAD) nomor 137/II/2024 tanggal 24 Februari 2024.Kini Mayor Teddy Indra Wijaya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Sekretariat Kabinet memiliki visi yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:

1. Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;

2. Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan

3. Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.

Sedangkan tugas Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet sebagai berikut :

1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;

4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;

7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;

8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;

9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;

10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana danprasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;

11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan

13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sumber : https://trends.tribunnews.com/

×
Berita Terbaru Update