![]() |
Foto Terdakwa Pekara Narkoba Firdaus Sitepu dan Wahyud |
Pancur Batu |
Diduga untuk menghindari liputan wartawan dan pantauan
masyarakat sidang pembacaan putusan terduga bandar narkoba Fs Alias Firdaus
Sitepu, dan terduga pengedar narkoba Was
alias Wayud warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu pada
23 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, di Jalan
Delitua Sei Nangka- Pancur Batu / Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang
beberapa yang hari ditunda.
Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH saat di konfirmasi menjelasakan bahwa
sidang pembacaan putusan ditunda.
“Ditunda karena hakimnya satu orang
lagi cuti, satu lagi mengikuti pelatihan di Pusdiklat MA,” ujar Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tubei Hakim saat di
konfirmasi awak media pada 24 Oktober 2024 Pagi.
Menurut informasi yang kami dapatkan
bahwa penundaan sidang pembacaan putusan itu diduga untuk menghindari wartawan
yang meliput dan masyarakat yang ingin memantau sidang tersebut.
“Kami menduga, mungkin ada permintaan
dari seseorang supaya sidang itu ditunda, karena sempat viral itu beritanya dan
menjadi bahan perbincangan di masyarakat, jadwal sidang itu kan sudah memang
terjadwal dari awal diagendakanpersidangan, jadi para pihak yang terkait kan
seharusnya bisa mengatur waktunya untuk sidang pembacaan putusan itu, atau
mungkin ada dugaan untuk menghindari liputan wartawan saat persidangan agar
tidak dipublikasikan. semua informasi kan terbuka untuk umum apalagi sidang
pekara narkoba ini jangan pula seolah olah terkesan seperti ditutup tutupi
diduga dengan cara menunda nunda sidang tuntutannya,” ujar seorang warga Pancur
Batu pada Jumat 25 Oktober 2024 sore.
Kami sebagai masyarakat sangat
mendukung aparat pengak hukum untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada
kedua terdakwa kasus narkoba itu agar ada efek jera. sudah ada tuntutan JPU 12
Tahun Penjara itu harus dimaksimalkan lagi, jangan pula nanti putusan jauh
dibawah tuntutan, itu makanya kami pun berencana mengawal kasus ini yang akan
kembali dijadwalkan sidang pembacaan putusannya pada Rabu 30 Oktober 2024 ini.
“Kalau nanti putusan hakim dibawah
tuntuan JPU maka saran saya JPU harus mengajukan banding, Berkas perkara banding berupa bundel "A" dan bundel "B"
dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak permintaan banding
diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, saya dengar dengan FS itu diduga residivis
narkoba dan juga pernah dipenjara kasus penganiaayaan, ini harus menjadi
catatan pihak terkait bahwa dia memang harus di hukuman sesuai dengan
perbuatannya dan diberikan hukuman maksimal agar ada efek jera baginya,”
ungkapnya
Tak hanya itu catatan pekara pidana
Fs Alias Firdaus Sitepu, Menurut sumber yang kami dapatkan bahwa kedua terdakwa
tersebut juga diduga terlibat dalam aksi pelemparan Bom Molotov kerumah oknum
wartawan di Pancur Batu, Deli Serdang pada akhir Desember 2023 yang lalu.
Dimana peran Fs alias Firdaus Sitepu
diduga sebagai salah satu otak pelaku yang menyuruh seseorang untuk melemparkan
bom molotov, dan peran rekanya Wahyud alias Yudi diduga mengatarkan tim
exekutor menuju lokasi rumah wartawan yang berada di Desa Namorih, Kecamatan
Pancur Batu.
Dimana di dalam rumah tersebut berada
oknum wartawan, istrinya dan tiga orang anaknya yang masi duduk di bangku
sekolah dasar pada waktu itu, bom molotov yang dilemparkan oleh exekutor yang
diduga suruhan Fs alias Firdaus
Sitepu kerumah oknum wartawan di Pancur Batu tersangkut di kursi bambu sehingga
tidak jadi meledak membakar mobil yang ada di balik kursi bambu tersebut. oknum
wartawan dan istrinya yang melihat dari Cctv adanya api yang masi menyala di
bawah kursi bambu langsung api bom molotov tersebut.p pihak yang tidak terima
dengan kejadian tersebut pun akhirnya membuat laporan ke Polisi, tak lama
kemudian satu tersangka Feri alias Peker berhasil diamankan.
Menurut pengakuan tersangka Feri
Hariyanto Alias Peker bahwa Fs alias Firdaus Sitepu lah yang menyuruhnya menjemput
dua orang tim exekutor ke daerah simpang pemda dan kemudian tim exekutor yang
melemparkan bom molotov tersebut.
Akibat dari kejadian pelemparan bom
molotov kerumah oknum wartawan di Desa Namorih Pancur Batu, sekeluarga yang
tinggal dirumah tersebut pun menjadi takut bahkan anak anak nya yang masi kecil
juga menjadi tarauma serta ketakutan setiap kali melihat kedatang orang lain
kerumahnya sampai saat ini. (***)