![]() |
Ilustrasi Putusan Hakim |
Pancur Batu |
Fs Alias Firdaus Sitepu dan rekannya Was alias Wayud alias Yudi warga Jalan Penungkiren Desa
Lama, Kecamatan Pancur Batu yang hanya dituntut 12 Tahun Penjara ditambah
dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara
pada rabu (2/10) oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita
akan menjalani sidang pembacaan putusan pada 30 Oktober 2024 pukul 10.05 Wib.
Sidang pembacaan putusan kedua
tedakwa pekara narkoba ini sempat ditunda pada rabu 23 Oktober 2024 tepatnya seminggu
yang lalu,ditundanya sidang pembacaan putusan diduga karena beredarnya isu tentang adanya sejumlah
wartawan yang ingin memantau pembacaan putusan tersebut.
Kedua terdakwa tersebut mendekam di penjara diduga karena telibat dengan jaringan dan peredaran gelap narkoba, kedua pria tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi bernama Villa Prima yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Pada Kamis (2/5) malam.
Warga yang
mengetahui bahwa kedua terdakwa ini akan kembali menjalani sidang pembacaan
putusan pun berencana akan mendatangi lokasi persidangan untuk mendengar
langsung pembacaan putusan oleh majelis Hakim.
“Mudah mudahan
tidak ada halangan, kami warga bersama rekan rekan wartawan juga akan berencana
mendedarkan langsung pembacaan putusan kedua terdakwa itu, kami yakin kali ini
tidak akan lagi ditunda dan kami berharap terdakwa dituntut dengan maksimal sesuai dengan undang undang,”ungkapnya.
Terpisah,
Usai dilantik menjadi
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pun melakukan berbagai macam kegiatan,
salah satunya Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pimpinan aparat
penegak hukum yakni Jaksa Agung, Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN)
fokus terhadap beragam ancaman berat negara
.
![]() |
(Foto Presiden Republin Indonesia Prabowo Subianto/Foto Sumber Google) |
Seperti dikutip dari sumber kompas.com, Ia pun mengungkap berbagai ancaman tersebut antara lain judi online, narkoba hingga korupsi.