![]() |
Foto Firdaus Sitepu, Kiri, dan Wahyudi (Kanan) |
Pancur Batu |
Terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu
bersama kaki tangannya terduga pengedar narkoba Wahyud alias Wahyudi Andi
Syahputra yang ditangkap Polda Sumut pada pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru,
Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang divonis Majelis Hakim Morailam Purba, S.H. dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu hanya
(delapan) 8 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 dan subsider Penjara 3
Bulan.
Anehnya, Pembacaan
Vonis Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra yang diduga sempat ditunda
selama dua kali sangat jauh lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa Penuntut
Umum yang menuntut nya dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Padahal, saat
diamankan oleh Petugas Dari Direktorat Nakoba Polda Sumut, Dari tangan tersangka Wahyudi disita
barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu
diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan
Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa
Prima.
Hasil interogasi dilapangan Wahyudi
mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di
perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus Sitepu petugas kepolisian turut
disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.
Bahkan sebelum Firdaus Sitepu ditangkap
pada bulan mei yang lalu oleh Petugas Dit Narkoba Polda Sumut, Vidio tentang
pengakuan Firdaus Sitepu pun beredar viral di media sosial.
“Yang terhormat, Kapolda Sumatera Utara,
Dir Narkoba Sumatera Utara saya bernama Firdaus Sitepu sudah berhenti menjual
narkoba di Kecamatan Pancur Batu ini. terimakasih,“ ucapnya di vidio yang berdurasi
12 detik tersebut.
Akan tetapi, tidak berapa lama lama setelah vidio tersebut beredar dan viral di
media sosial, Firdaus Sitepu malahan ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena
diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu di penginapan Prima di Desa
Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 2 Mei 2024 yang lalu.
Tak hanya itu, Firdaus Sitepu juga merupakan
mantan narapidana kasus narkoba yang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman
penjara selama 1 tahun, 6 Bulan, 4 hari pada 19 November 2013 dan Firdaus
Sitepu juga baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu karena
melakukan penganiayaan berat kepada seorang warga yang dimana Firdaus Sitepu
hanya dituntut 8 bulan oleh JPU dan Divonis Majelis Hakim dengan hukuman cuma (Lima)
5 Bulan Penjara.
Usai menjalani hukuman pekara penganiaan
warga, Firdaus Pun langsung bebas tampung (Bestam) dan kembali di jebloskan ke
Lapas Pancur Batu untuk menjalani proses persidangan pekara narkoba. Fs alias
Firdaus Sitpeu ini juga ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka
terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada bulan Desember
2023 yang lalu.
Bahkan saat Firdaus Sitepu dan Wahyudi
dalam proses hukum Polda Sumut dan di Kejaksaan, berita terkait penanganan
pekara narkoba tersebut pun viral dan menjadi sorotan wartawan, sehingga Bapak
Kajatisu Idianto saat itu langsung memberikan instruksi dan peringatan kepada
Jaksa yang menangani pekara tersebut agar tidak main main.
Indonesia darurat narkoba. Presiden RI
Minta Tegakkan Hukum Tanpa Ragu Ragu.
Padahal sebelum Firdaus Sitepu dan
Wahyudi divonis pada Rabu, 6 November 2024 kemaren, Presiden Prabowo Subianto
sudah mengeluarkan intruksi agar tidak ragu ragu dalam menindak tegas kejahatan
narkoba yang menjadi ancaman berat Negara Indonesia.
Presiden
Prabowo Subianto meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Jaksa
Agung, Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) fokus terhadap beragam
ancaman berat negara. Ia pun mengungkap berbagai ancaman tersebut antara lain
judi online, narkoba hingga korupsi.
"Penegakan hukum yang tidak ragu-ragu, saya
minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman berat
bagi kita, judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi,
kebocoran," kata Prabowo dalam tayangan YouTube yang dikutip dari
sumber.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Bapak Yus Iman Mawardin Harefa, S.H., M.H.saat di konfirmasi Kamis,7
November 2024 sore membenarkan bahwa Firdaus dan Wahyudi Divonis 8 Tahun
Penjara.
Ketika di singgung apakah (JPU) Jaksa Penuntut Umum akan
segera melakukan banding mengingat vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah
4 tahun ketimbang tuntutan Jaksa, orang nomor satu di Cabjari Pancur Batu
tersebut pun menjelaskan bahwa pihaknya sedang berpikir.
“Iya bang, kita masi pikir pikir,” ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi sudah divonis oleh Manjelis Hakim.
“Itulah
putusan yang Adil menurut Majelis Hakim setelah mempertimbangkan hal-hal
memberatkan dan meringankan,” tuturnya. (***)