Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Napi Kasus Narkoba dan Diduga Sebagai Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu, Bandar Sabu Sabu Fs alias Firdaus Sitepu Divonis Hanya 8 Tahun Penjara ?

Kamis, 07 November 2024 | November 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-07T13:09:15Z


 

Foto Firdaus Sitepu, Kiri, dan Wahyudi (Kanan)

Pancur Batu |


Terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu bersama kaki tangannya terduga pengedar narkoba Wahyud alias Wahyudi Andi Syahputra yang ditangkap Polda Sumut pada pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang divonis Majelis Hakim Morailam Purba, S.H. dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu hanya (delapan) 8 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 dan subsider Penjara 3 Bulan.

Anehnya, Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra yang diduga sempat ditunda selama dua kali sangat jauh lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut nya dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.

 

Padahal, saat diamankan oleh Petugas Dari Direktorat Nakoba Polda Sumut, Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

 

Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.

Hasil interogasi dilapangan Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus Sitepu petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.

Bahkan sebelum Firdaus Sitepu ditangkap pada bulan mei yang lalu oleh Petugas Dit Narkoba Polda Sumut, Vidio tentang pengakuan Firdaus Sitepu pun beredar viral di media sosial.

 

“Yang terhormat, Kapolda Sumatera Utara, Dir Narkoba Sumatera Utara saya bernama Firdaus Sitepu sudah berhenti menjual narkoba di Kecamatan Pancur Batu ini. terimakasih,“ ucapnya di vidio yang berdurasi 12 detik tersebut.


Akan tetapi, tidak berapa lama lama setelah vidio tersebut beredar dan viral di media sosial, Firdaus Sitepu malahan ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu di penginapan Prima di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 2 Mei 2024 yang lalu.

 

Vidio Fs Alias Firdaus Sitepu Yang Beredar di Media Sosial 

 

Tak hanya itu, Firdaus Sitepu juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 Bulan, 4 hari pada 19 November 2013 dan Firdaus Sitepu juga baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu karena melakukan penganiayaan berat kepada seorang warga yang dimana Firdaus Sitepu hanya dituntut 8 bulan oleh JPU dan Divonis Majelis Hakim dengan hukuman cuma (Lima) 5 Bulan Penjara.

Usai menjalani hukuman pekara penganiaan warga, Firdaus Pun langsung bebas tampung (Bestam) dan kembali di jebloskan ke Lapas Pancur Batu untuk menjalani proses persidangan pekara narkoba. Fs alias Firdaus Sitpeu ini juga ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada bulan Desember 2023 yang lalu.

Bahkan saat Firdaus Sitepu dan Wahyudi dalam proses hukum Polda Sumut dan di Kejaksaan, berita terkait penanganan pekara narkoba tersebut pun viral dan menjadi sorotan wartawan, sehingga Bapak Kajatisu Idianto saat itu langsung memberikan instruksi dan peringatan kepada Jaksa yang menangani pekara tersebut agar tidak main main.

Indonesia darurat narkoba. Presiden RI Minta Tegakkan Hukum Tanpa Ragu Ragu.

Padahal sebelum Firdaus Sitepu dan Wahyudi divonis pada Rabu, 6 November 2024 kemaren, Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan intruksi agar tidak ragu ragu dalam menindak tegas kejahatan narkoba yang menjadi ancaman berat Negara Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Jaksa Agung, Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) fokus terhadap beragam ancaman berat negara. Ia pun mengungkap berbagai ancaman tersebut antara lain judi online, narkoba hingga korupsi.


"Penegakan hukum yang tidak ragu-ragu, saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman berat bagi kita, judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran," kata Prabowo dalam tayangan YouTube yang dikutip dari sumber.


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Bapak Yus Iman Mawardin Harefa, S.H., M.H.saat di konfirmasi Kamis,7 November 2024 sore membenarkan bahwa Firdaus dan Wahyudi Divonis 8 Tahun Penjara.


Ketika di singgung apakah (JPU) Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan banding mengingat vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah 4 tahun ketimbang tuntutan Jaksa, orang nomor satu di Cabjari Pancur Batu tersebut pun menjelaskan bahwa pihaknya sedang berpikir.

“Iya bang, kita masi pikir pikir,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi sudah divonis oleh Manjelis Hakim.


“Itulah putusan yang Adil menurut Majelis Hakim setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan,” tuturnya. 
(***)




 

 

×
Berita Terbaru Update