Sidang agenda mendengarkan saksi dalam pekara pelemparan bom molotov
kerumah wartawan di Pancur Batu membuat Jaksa,Hakim dan puluhan masyarakat
Pancur Batu menjadi bingung.
Pasalnya, salah satu saksi inisial Fs alias Daus yang dihadirkan oleh JPU
ke ruangan persidangan setelah disumpah diduga memberikan keterangan palsu dan
diduga berbeda dengan hasil pemeriksaan di Kepolisian.
Saat di cecar pertanyaan oleh JPU, Fs malah mengatakan bahwa dia tidak tau
akan perencanaan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Desa Namorih pada
21 Desember 2023 yang lalu. Akan tetapi Fs alias Daus mengakui bahwa adanya
telepon dari oknum wartawan untuk meminta bantuan dirinya mencari pelaku pelemparan
bom molotov kerumahnya.
Fs alias daus pun mengaku bahwa dirinya tau setelah kejadian, bahkan dia
juga menjelaskan bahwa Terdakwa Feri lah yang mendatangi dirinya dan terdakwa
Feri yang ingin memberi pelajaran kepada oknum wartawan karena barak judi
karena terdakwa Feri mengaku barak ikan ikannya di beritakan di media.
Akan tetapi saat persidangan, Saksi Fs alias Daus tidak ada menjelaskan
kapan dirinya mengatarkan narkoba kerumah oknum wartawan dan memberikan uang
sebesar 4 juta rupiah kepada oknum wartawan sesuai dengan testimoni yang
disebutkan oleh oknum pengacara ke sejumlah media online dan televisi saat
berada di sebuah lokasi di Medan Johor.
Saat di tanya Jpu apakah Fs alias Daus memberikan keterangan ada paksaan,
Fs pun menjawab bahwa dirinya tidak ada dipaksa, dan Fs pun membantah telah
menyuruh dua orang untuk melemparkan bom molotov kerumah wartawan.
Anehnya, dalam keterangan Fs yang dibacakan oleh Jpu saat persidangan,
bahwa terdakwa Feri lah yang sebagai penjual narkoba di tempat lapak judi
miliknya.
Ketika ditanya terkait pelemparan bom molotov kerumah oknum wartawan di
Pancur Batu, Fs menjelaskan bahwa dirinya hanya memerintahkan Feri untuk
memberi pelajaran kepada oknum wartawan, Fs juga mengaku bahwa dirinya tidak
ikut menentukan waktunya.
“Dua hari sebelum kejadian kami ada ngomong ama Feri di kede, “ujar Fs
alias Daus.
Bahkan menurut Fs alias Daus setelah kejadian, bahwa terdakwa Feri menemui
dirinya di lokasi usaha ikan ikannya. Dan Feri pun memberitahukan kepadanya
bahwa botol itu tidak pecah dan mati.
Fs juga menyebutkan bahwa oknum wartawan / korban menghubungi dirinya dan
meminta dirinya untuk mencari tau pelaku. Fs pun bersedia mencari pelaku.
Majelis hakim pun yang memimpin persidangan kembali memeriksa Fs, terkait
dua pelaku, Fs menjelaskan bahwa terdakwa Feri lah yang mencarinya dan bukan
dirinya yang menentukan.
Fs juga menjelaskan bahwa botol yang digunakan sebagai bom molotov itu
memang sudah ada di lokasi usahanya.
Terdakwa Feri pun membantah keterangan Fs yang menjelaskan bahwa dirinya
yang merencanakan hal tersebut. Feri pun mengatakan bahwa ada 7 orang pada saat
itu di lokasi.
Namun Feri tidak menjelaskan lebih lanjut apa peran dan fungsi dari ke
tujuh orang yang ada di lokasi sebelum terjadinya pelemparan bom molotov
kerumah wartawan di Pancur Batu.
Usai persidangan mendengarkan keterangan saksi, korban pun langsung
mengejar Fs alias Daus dan menayakan kapan dirinya ada mengirimkan uang 4 juta
dan mengantarkan narkoba kerumahnya. Fs pun yang saat itu digiring ke sel pun
hanya bisa diam menunduk.
“Kami tidak pernah diberikan oleh dia langsung uang 4 juta, itu dia
mengarang cerita, kalau dia ngirim uang kan seharusnya dia ada mengirimkan
bukti transfer kerekening kami melaui pesan wa, nyatanya tidak pernah sama
sekali dia mengirimkan ke wa kami, ini tidak ada sama sekali. apalagi dia
mengatakan bahwa dia yang mengantarkan narkoba kerumah kami, ini sangat luar
biasa fitnahnya. Polisi seharunya menelusuri juga dari mana mesin judi tembak
ikan dan narkoba yang dia kelola, apalagi sekarang ini sudah ada Intruksi Bapak
Presiden RI Prabowo Untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Kami tidak
terima dengan ucapakan dan testimoni yang sudah tersebar di media televisi dan
online yang diduga sebuah pesanan dari pihak pihak yang merasa cemas akan
terungkapnya pelemparan bom molotov ini,” ujarnya
Katanya saya memberitakan lokasi judinya, katanya saya memviralkan lokasi
dia, semasa dia buka lokasi saya tidak mau campuri apalagi memberitakan lokasi
dia, karena dia saya anggap kawan yang baik, bahkan saya tidak tau yang mana
lokasinya yang berada di Desa Lama itu, karena sampai sekarang saya tidak
pernah memijakkan kaki di lokasinya itu.
“Terkait dengan testimoni yang mengatkaan bahwa saya ada mendapatkan uang langsung dari dia dan dia mengantarakan narkoba kerumah saya akan kami minta penjelasannya. dan kami masi menyimpan semua rekaman cctv, kapan dia datang mengantarkan narkoba kerumah kami sesuai dengan testimoni yang tersebar di media televisi dan online, harus dia petanggung jawabkan itu, jangan suka suka nya aja berbicara. Kami minta dia membuktikan itu semua itu dan mempertanggung jawabkan testimoni yang sudah di expose oleh oknum oknum wartawan yang diduga merupakan pesanan dari pihak pihak yang ingin menjelekkan nama saya. Saya juga meminta supaya aparat penegak hukum dapat memproses dugaan keterangan palsu atau bohong yang diduga diungkapkan oleh Fs dalam persidangan dan saya juga meminta aparat penegak hukum memproses semua pihak pihak yang diduga ikut menyebarkan berita palsu tersebut, apabila perlu kami akan kembali membuat laporan,” tandasnya selasa 12 november 2024.(***)
(Bersambung)